- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Sadis! Tak Diberi Uang Beli Sabu, Abang Tebas Leher Adik Kandung hingga Tewas
Sadis! Tak Diberi Uang Beli Sabu, Abang Tebas Leher Adik Kandung hingga Tewas
- Jumat, 25 Juli 2025 - 10:31 WIB
- Reporter : Hendra
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, ROHIL - Hanya karena tidak diberikan uang untuk membeli narkotika jenis sabu, membuat M Amar Khadafi alias Sulung (23), nekat menghabisi nyawa RF, adik kandungnya sendiri.
Peristiwa tragis yang dialami remaja 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) di Jalan Poros Pasir Limau Kapas, RT 02, RW 019, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Motif kasus ini disampaikan Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, saat memimpin ekspos pengungkapan kasus pembunuhan di ruang Patriatama Mapolres Rohil, Jumat (25/7/2025). Di sela-sela ekspos, Kapolres mengecam keras aksi keji pelaku, karena tega menghabisi nyawa saudari kandungnya hanya karena tidak diberikan uang.
“Ini tindakan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Hanya karena uang Rp500 ribu untuk membeli narkoba, seorang abang tega membunuh adik kandungnya sendiri yang merupakan seorang wanita dengan cara yang sangat sadis,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK serta jajaran penyidik.
Mengetahui motif pelaku, Kapolres memerintahkan anggotanya melakukan tes urine. Di mana, hasilnya tersangka M Amar, terbukti positif menggunakan narkotika.
“Hasil tes urine ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tengah berada dalam pengaruh zat terlarang saat melakukan aksi kejinya,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH kepada Pekanbaru MX, saat didampingi Kasat Polairud AKP Ricky Marzuki SH, Jumat (25/7/2025).
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Korban, jelas Kapolres merupakan adik kandungnya sendiri, dan tinggal satu rumah dengan pelaku.
“Saat ditemukan, korban tewas dengan luka parah di bagian leher dan tangan di dalam rumah mereka, pada Rabu pagi, 23 Juli 2025,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa mengerikan yang tak patut ditiru ini bermula ketika pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli sabu-sabu. Karena tak diberi, pelaku diliputi amarah dan emosi, lalu mengambil sebilah parang yang ada di sudut rumah.
Saat itu, korban sedang dalam posisi telungkup di lantai sambil memainkan ponsel. Saat berada di dekat korban, pelaku lalu berkata, “Inilah kata-kata terakhirku padamu, dek,” ucap pelaku sebelum menebas leher bagian belakang korban sebanyak tiga kali hingga akhirnya membuat korban tewas.
Setelah aksi kejinya itu, pelaku langsung melarikan diri. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Kemudian, lalu mayat korban dibawa petugas ke Puskesmas pembantu Sungai Daun dilakukan pemeriksaan. Tak lama setelah itu, datang Zulkifli Siregar untuk memastikan identitas dari mayat tersebut dan ternyata mayat tersebut adalah anak kandungnya.
Sekitar enam jam kemudian, petugas yang melakukan pengejaran pelaku dapat menangkap M Amar saat berada di Jalan Poros Pasir Limau Kapas, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku diamankan personel Satreskrim Polres Rohil bersama personel Polsek Panipahan, dalam perjalanan pulang dari kebun,” ungkap Kapolres.
“Saat diinterogasi tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif sakit hati karena tidak diberikan uang yang akan digunakan membeli narkotika jenis sabu, sehingga membuat pelaku sangat emosi, dan pelaku melampiaskan amarahnya dengan cara mengambil sebilah parang dan menebas leher korban,” jelas Kapolres.
Pelaku, sebut Kapolres, setelah menebas leher sang adiknya lalu keluar rumah mengambil sepotong broti sepanjang lebih kurang 30 sentimeter yang digunakan pelaku sebagai alas memotong kedua belah tangan korban.
“Setelah adiknya tewas pelaku mengambil uang sebanyak Rp500 ribu, dari dalam tas korban, dan pelaku membuang parang serta broti untuk menghilangkan jejak,” papar Kapolres.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, penyidik Satreskrim menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
''Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim,'' pungkas Kapolres Rohil. ***