Kejari Kuansing Bakar Barang Bukti, Ada Narkoba dan Obat untuk Seks

  • Rabu, 16 April 2025 - 16:00 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 64 perkara yang sudah inkrah di persidangan, Rabu (16/4/2025).

BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana yang telah  memiliki hukum tetap periode periode 11 November 2024 sampai dengan 26 Maret 2025.

HONDA ATAS

Dalam pemusnahan bb tersebut, Kajari Kuansing Sahroni melibatkan Kepala PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan Wiwid Feryanto Rahadian, Kadiskes Kuansing Dr Trian Zulhadi dan perwakilan dari BNNK Kuansing serta Polres Kuansing.


Kajari Kuansing Sahroni mengatakan adapun bb yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara narkoba dengan bb berupa sabu-sabu dengan berat bersih 36,02 gram dan daun ganja kering 439.48 gram.

Tak hanya bb berupa narkoba saja, pihak kejari juga memusnahkan bb lainnya seperti obat seks berjenis pil yang peredarannya ilegal, juga beberapa barang elektronik dan lainnya.

Selain itu ada juga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 10 perkara. Kemudian bb dari perkara ?Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dari 23 perkara.


"Barang bukti narkoba kita musnahkan dengan cara dibakar dan diblender," ujar Sahroni.

Sementara barang bukti dari perkara tindak pidana OHARDA dimusnahkan dengan cara dipalu dan digerinda.

Sahroni berharap kesadaran masyarakat tentang hukum semakin di wilayah Kuansing.

"Kami juga selalu memberi penyuluhan hukum untuk mengedukasi masyarakat," pungkasnya. ***



Baca Juga