Bersiap Hadapi Gugatan Pasca PSU Siak di MK, Ini Arahan KPU Riau

  • Kamis, 24 April 2025 - 23:48 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberi arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak.

HONDA ATAS

Adapun permohonan perkara di MK yakni soal Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.


Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya.

“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan matriks resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan” ungkap Rusidi.

Persiapan ini lanjut dia, menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan.


Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK.

Pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MK RI. ***



Baca Juga