Tekait Bagasi Berbayar, Menhub Minta Lion Air Tunda

  • Kamis, 10 Januari 2019 - 10:23 WIB


KORANMX.COM, PEKANBARU -- Maskapai Lion Air (kode penerbangan JT) dan Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma efektif 8 Januari 2018, sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, kini seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram (Kg) per penumpang.


Begitu juga seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang.


"Bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu pekan lalu.

Baca juga: Liion Air: Tak Ada Lagi Bagasi 20 Kg Gratis

Lion Air Larang Gunakan Paworbank di Pesawat


Danang menyebut, setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage).

Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

"Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin," ungkapnya.

"Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 Kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan," ujar Danang.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Lion Air dan Wings Air boleh mencabut ketentuan bagasi gratis dan mengenakan biaya kepada penumpang. Namun, ia meminta ketentuan itu baru berlaku mulai 22 Januari 2019, mundur dari rencana semula pada Selasa (8/1/2918).

Dikatakan Budi Karya, kementeriannya memperbolehkan Lion Air mengubah aturannya karena hal ini diperkirakan dapat meningkatkan tingkat ketepatan waktu berangkat dan tiba pesawat (On Time Performance/OTP). Pasalnya, dengan mengenakan biaya bagasi, maka penumpang tidak akan membawa barang bawaan terlalu banyak dan menghabiskan waktu untuk melakukan pelaporan bagasi.

"Dari pengamatan kami, OTP bisa naik karena selama ini mungin kalau pergi tidak dihitung (bawaannya), jadi mesti dihitung," ujarnya, Selasa (8/1).

Penundaan penerapan dan berlaku pada 22 Januari 2019 menurut Budi Karya dimaksudkan agar pihak maskapai mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada penumpang. Hal ini sekaligus untuk melihat sejauh mana aturan baru ini diterima oleh penumpang. ***



Baca Juga