- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bandar Pil Ekstasi Diciduk Polsek Rupat
Bandar Pil Ekstasi Diciduk Polsek Rupat
- Kamis, 26 Februari 2026 - 15:28 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Rupat kembali mengungkap tabir pelaku narkoba. Kali ini, berhasil menciduk seorang pria berinisial KN (36), terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan terhadap terduga bandar narkotika itu dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Hasyim Ar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rupat dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi dikonfirmasi Kapolsek Rupat AKP Faisal SH didampingi Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah SPd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka KN yang diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar pil ekstasi,” terang Aipda Juliandi, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/POLSEK RUPAT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 30 Januari 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka KN. Pada Senin sore (23/2/2026), petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Hasyim Ar, Desa Pangkalan Nyirih.
Saat diamankan, tersangka sedang berada di sebuah rumah makan. Dari hasil pengembangan sebelumnya, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga butir diduga pil ekstasi yang diakui milik tersangka KN dan diedarkan melalui perantara.
Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif (+) amphetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Fahrian menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis. Identitas pelapor akan kami lindungi,” imbuh Perwira Menengah Melati Dua yang pernah jabat Kapolres Indragiri Hulu itu.
Selain itu, pengawasan di jalur-jalur rawan, khususnya wilayah pesisir dan akses keluar masuk Pulau Rupat, akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. ***
