- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Bukit Batu Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu
Polsek Bukit Batu Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu
- Kamis, 26 Februari 2026 - 14:44 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Jajaran Polsek Bukit Batu kembali menguak tabir sebagai bukti nyata mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah SPd, menerangkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program P4GN, serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Adapun identitas tersangka yang telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial masing-masingnya, DTS (30), RAP (21), WA (41).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua unit handphone Redmi warna hitam, satu unit handphone Redmi warna putih, satu unit handphone Oppo warna merah, dan uang tunai sebesar Rp50.000
Berdasarkan hasil tes urine, satu tersangka dinyatakan negatif Metamphetamine. Sementara dua tersangka lainnya dinyatakan positif Metamphetamine.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegas mantan Kapolres Indragiri Hulu itu mengakhiri. ***
