Korban Pembacokan di UIN Suska Selamat, Kabid Humas: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

  • Kamis, 26 Februari 2026 - 17:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi mengungkapkan, layanan Call Center 110 menjadi kunci cepatnya penanganan kasus pembacokan terhadap FAP (23), mahasiswi jurusan Ilmu Hukum yang menjadi korban kekerasan di lingkungan kampus. 

Berkat respons cepat tersebut, korban segera mendapatkan pertolongan pertama sehingga nyawanya dapat tertolong.

Honda Februari 2026

Peristiwa berdarah itu terjadi di gedung Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB. 


Saat itu, korban sedang bersiap mengikuti Seminar Proposal (Sempro) di Gedung Belajar Fakultas Syariah tiba-tiba diserang oleh seorang pria berinisial RM (22), yang juga mahasiswa di kampus yang sama.

Akibat serangan tersebut, FAP mengalami luka bacok di bagian punggung, leher, kepala, serta tangan yang dilaporkan mengalami luka parah hingga nyaris putus. 

“Korban sempat mendapatkan penanganan awal di lokasi sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan intensif,” jelas Kombes Pandra, usai menjenguk langsung korban, Kamis (26/2/2026).


Mantan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau itu menyampaikan, kondisi korban saat ini mulai membaik setelah mendapatkan tindakan medis secara cepat dan terukur. 

“Kecepatan respons aparat tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110,” terang alumni Abang None tahun 1991 ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, respons cepat dilakukan setelah call center 110 Polresta Pekanbaru menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas di Kampus UIN Suska. 

Laporan itu langsung diteruskan kepada personel terdekat dan Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan SH bersama anggotanya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung merespons dan mendatangi lokasi. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujar eks Kabid Humas Polda Lampung itu.

Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan metode scientific crime investigation, guna mengumpulkan alat bukti.

Kasus ini, Kombes Pandra menegaskan pentingnya peran layanan Call Center 110 sebagai saluran pengaduan cepat masyarakat kepada kepolisian. Layanan 110 merupakan nomor darurat bebas pulsa yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, kecelakaan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui sistem ini, setiap laporan yang masuk akan diteruskan secara real time ke satuan wilayah terdekat untuk segera ditindaklanjuti. Dalam kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, laporan cepat tersebut membuat aparat dapat segera mengamankan pelaku dan memastikan korban mendapatkan pertolongan medis tanpa jeda waktu yang lama.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara korban masih menjalani perawatan lanjutan.

Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melapor. Ia mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110, apabila melihat atau mengalami tindak pidana.

“Informasi sekecil apapun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Respons cepat adalah wajah pelayanan Polri,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. 

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Kami juga telah menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku,” katanya.

Untuk dugaan sementara, tambahnya, aksi nekat itu dipicu persoalan pribadi. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga memiliki perasaan terhadap korban, namun cintanya ditolak. ***



Baca Juga