BPOM Pekanbaru Temukan 62 Produk Pangan Ilegal Jelang Akhir Tahun
- Jumat, 20 Desember 2024 - 18:44 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Pekanbaru menemukan 62 item produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau rusak dengan total sebanyak 604 kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp17,15 juta.
Hal ini diungkap Kepala BPOM Alex Sander, SFarm Apt MH, saat menggelar konferensi pers terkait hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di aula kantor BPOM Pekanbaru.
Selain itu, jelas Alex, BPOM Pekanbaru juga telah memeriksa 45 sarana distribusi pangan olahan, dengan hasil 31 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Alex menjelaskan, upaya yang dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan ditindak melalui, pemusnahan di tempat pemiliknya.
Kemudian, melakukan return ke produsen lokal untuk pengurusan izin edar dan pengembalian ke distributor resmi untuk ditindaklanjuti.
“Tindakan tegas juga kami berikan dengan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar,” ungkap Alex.
Lebih lanjut, sambung Alex, sepanjang tahun 2024 ini sejak Januari hingga 17 Desember 2024 kemarin, BPOM Pekanbaru telah memeriksa 263 sarana distribusi di berbagai wilayah, seperti Kota Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, 203 sarana memenuhi ketentuan, sementara 60 lainnya tidak.
“Produk ilegal yang ditemukan sepanjang tahun 2024 ini mencapai 4.101 kemasan dengan nilai ekonomi Rp207 juta,” terang Alex.
Dalam pengawasan dan penindakan, Alex mengugkapkan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Bea Cukai, untuk mencegah masuknya produk ilegal, terutama di wilayah perbatasan seperti Dumai dan Bengkalis.
“Selain itu, kami juga memberdayakan masyarakat, seperti melibatkan Gerakan Pramuka dalam pengawasan pangan,” ungkap Alex.
Pada kesempatan ini Alex turut mengimbau masyarakat Riau, untuk dapat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK.
Langkah pertama, yakni cek kemasan, yaitu bertujuan memastikan tidak rusak, sobek, atau berkarat.
Kedua, mengecek label yaitu dengan selalu membaca informasi dengan teliti pada produk yang akan dibeli.
Kemudian langkah selanjutnya mengecek izin edar untuk memastikan apakah produk yang akan dibeli terdaftar di BPOM.
“Terakhir pengecekan kadaluwarsa dengan melakukan pemeriksaan masa berlaku produk,” pesan Alex.(***)