Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Kabar Baik! Tarif PKB dan BNKB di Riau Tak Ada Kenaikan

  • Kamis, 02 Januari 2025 - 16:24 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memastikan kabar baik bagi masyarakat, bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) di Riau tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025. 

Kepastian ini disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kemendagri yang digelar secara virtual pada Kamis (2/1/2025).

HONDA ATAS

"Tidak ada kenaikan, PKB dan BNKB tetap sama seperti sebelumnya," ungkap Elly.


Selain itu, rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak kendaraan dari tahun sebelumnya. 

Lebih jauh sambung Elly, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait keringanan dan pengurangan tarif pajak sedang diproses di Kementerian. 

Elly menginformasikan, jika Pergub tersebut belum disahkan hingga 5 Januari, Pemprov Riau akan mengambil langkah antisipasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo sebelum peraturan terbit.


"Jika 5 Januari Pergub belum keluar, maka masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada 5, 6, atau 7 Januari tidak perlu membayar denda. Kami akan menghapuskan denda tersebut," ungkapnya.

Khususnya, lanjut Elly, bagi kendaraan baru akan ada penyesuaian tarif guna menyeimbangkan keringanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Kita ada kenaikan tarif untuk kendaraan baru dan balik nama, tetapi ini hanya untuk menyeimbangkan kebijakan keringanan yang diberikan," ucap mantan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekdaprov Riau ini.
 
Menurutnya, keputusan ini mengikuti langkah beberapa provinsi lain di Indonesia yang juga tidak menaikkan tarif PKB dan BNKB mereka. 

“Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Elly. ***



Baca Juga