Kembali Kejari Pelalawan Limpahkan 6 Berkas Kasus Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan

  • Selasa, 14 Juli 2026 - 15:12 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kembali Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melimpahkan enam berkas perkara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ke pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/6/2026).

Adapun berkas enam tersangka korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai 2022 masing-masing berinisial ERF selaku distributor, SB dan A selaku petugas verifikasi dan validasi (verval), serta YA, S, dan PS selaku pengecer.

Honda Juni 4

Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi SH MH, membenarkan adanya kembali tim penyidik Pidsus melimpahkan enam berkas kasus korupsi ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.


"Kembali tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan 6 berkas perkara kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Kastel Pajri.

Dikatakan Kastel, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Pelalawan telah menyiapkan dakwaan ke enam tersangka, dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junctis (Jis) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Serta dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.


Junctis Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan tumpukan berkas setinggi pinggang, berkas acara pemeriksaan diserahkan tim penyidik Pidsus, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Jumieko Andra SH MH.

"Berkas telah dilimpahkan dan dakwaan sudah disiapkan oleh tim JPU Pidsus Kejari Pelalawan. Selanjutnya menunggu proses penetapan hari sidang dari pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru," pungkas Pajri.

Sementara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, pihak Kejari Pelalawan telah menetapkan 17 orang tersangka dan di tahan. Dengan berbagai peras ada agen, pengecer dan seorang Camat, dengan kerugian diperkirakan belasan milyard. ***



Baca Juga

--ads--