- Beranda
- Pendidikan
- Disdik Pekanbaru Imbau Orangtua Lapor Jika Ada Aksi Perpeloncoan saat MPLS
Disdik Pekanbaru Imbau Orangtua Lapor Jika Ada Aksi Perpeloncoan saat MPLS
- Selasa, 14 Juli 2026 - 13:51 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza
Plt Kadisdik Pekanbaru Syafrian Tommy
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, sudah meminta agar pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di seluruh sekolah harus berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Seluruh bentuk perundungan (bullying) maupun perploncoan dilarang keras selama kegiatan berlangsung.
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan, ia telah menginstruksikan seluruh sekolah supaya MPLS dijadikan sebagai sarana memperkenalkan lingkungan sekolah dengan pendekatan yang positif bagi peserta didik baru.
"Imbauan dari kami jelas, kegiatan MPLS harus dilaksanakan dengan menyenangkan. Kami tidak ingin ada praktik bullying maupun perploncoan dalam kegiatan ini," tegas Tommy, Selasa (14/7/2026).
Apabila terjadi dugaan perundungan, masyarakat maupun orang tua dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada Disdik, pihak sekolah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak yang berlokasi di Jalan Durian.
Selain itu, setiap sekolah juga memiliki Tim Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang bertugas menerima laporan serta melakukan langkah-langkah penanganan apabila ditemukan kasus perundungan.
"Orang tua dapat menyampaikan laporan kepada guru, pihak sekolah, maupun langsung ke Disdik. Kami juga memiliki Tim Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk menindaklanjuti setiap laporan," terang Tommy.
Peserta didik juga perlu dibekali kemampuan melindungi diri (self defense) sebagai bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Apabila ditemukan kasus bullying, Disdik akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terjadi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," pungkasnya.***
