Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara

  • Rabu, 15 Juli 2026 - 13:21 WIB

KLIKMX.COM, ROKANHULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu memusnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Rabu (15/7/2026). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala 
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, SH, MH, beserta jajaran. 

Honda Juni 4

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu.


Dalam keterangannya, Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak SH MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht," ujar Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, terdiri dari 23 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 91,36 gram, satu perkara ganja kering seberat 10,71 gram, serta satu perkara dengan barang bukti lima butir pil ekstasi.


Selain itu, Kejari Rohul juga memusnahkan barang bukti dari dua perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), berupa pakaian, tas, pisau, jerigen, minuman beralkohol, dan barang lainnya. Sementara dari 33 perkara tindak pidana terhadap harta benda (Oharda), barang bukti yang dimusnahkan antara lain kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng, dan sejumlah barang lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dipotong, diblender hingga dibakar agar seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali.

Menurut Kajari, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan eksekusi Kejaksaan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan barang hasil tindak pidana lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kajari Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu. ***



Baca Juga

--ads--