Sengketa Pilkada Siak, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Amicus Curiae ke MK dan Ini Poin Pentingnya
- Rabu, 23 April 2025 - 14:00 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menyikapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah digelar pada 22 Maret 2025.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, perempuan, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia ini menilai bahwa proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk mengakhiri ketidakpastian politik di Siak.
"Pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil. Kami ingin memberikan masukan hukum yang konstruktif agar MK dapat memutuskan perkara ini secara adil, cepat, dan transparan," ujar Aktivis Lingkungan Hidup Riau, Jhoni Setiawan Mundung, Rabu (23/4/2025).
Menurut Jhoni, sengketa yang tak kunjung usai ini telah membawa dampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Siak. Hingga saat ini, gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai belum dibayarkan sejak Januari 2025.
"Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni – Syamsurizal, unggul dengan perolehan 82.586 suara, diikuti Paslon 03, Alfedri – Husni dengan 82.292 suara, dan Paslon 01, Irving – Sugianto, dengan 37.854 suara. Selisih suara yang signifikan antara Paslon 01 dan Paslon 02 mencapai 44.732 suara," ungkap Jhoni.
Koalisi menyebut gugatan yang diajukan oleh calon Wakil Bupati 01, Sugianto, tidak memenuhi syarat formal karena tidak didampingi oleh calon bupati pasangannya, Irving Kahar Arifin.
"Pernyataan resmi dari Irving Kahar Arifin pada 8 April 2025 yang menyatakan dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini mempertegas bahwa permohonan tersebut tidak sah secara hukum," terang Jhoni.
Dalam dokumen Amicus Curiae, KAMI BELA SIAK menekankan beberapa poin penting:
1. Keabsahan hasil PSU sebagai produk demokrasi yang telah diterima publik dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Ketiadaan legal standing dari gugatan yang hanya diajukan oleh satu pasangan calon secara tidak lengkap.
3. Pelanggaran ambang batas selisih suara, yang menunjukkan bahwa gugatan tidak layak diproses secara formil dan materil.
Koalisi mendesak MK untuk segera mengakhiri ketidakpastian politik yang telah memicu berbagai dampak sosial dan ekonomi. Mereka menyebutkan bahwa pasar mulai sepi, muncul gelombang penolakan masyarakat terhadap kemungkinan PSU kedua, dan gaji ASN yang belum dibayarkan memperparah situasi.
"Situasi ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Masyarakat Siak sudah cukup lelah dengan ketidakpastian ini. Kami berharap MK bisa memutus dengan bijak dan berpihak pada kepentingan rakyat," pungkas Aktivis Lingkungan Hidup Riau ini. ***