Hutan Mangrove di Rohil Dibabat, Polda Riau Selidiki dan Usut Tuntas!

  • Rabu, 15 Juli 2026 - 13:43 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diduga dirusak dan digunduli untuk dijadikan lahan perkebunan. Kasus dibabatnya mangrove
tersebut kini tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan SIK MH, mengatakan penyidik telah melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan dugaan kerusakan mangrove yang tersebar di beberapa titik.

Honda Juni 4

"Hasil temuan awal menunjukkan dugaan perusakan hutan mangrove mencakup area sekitar 90 hingga 100 hektare," ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).


Ia menjelaskan, kawasan yang diduga dirambah berada mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Wilayah tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir sekaligus habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Menurut Ade, Kapolda Riau Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum telah menginstruksikan agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.

"Perambahan hutan ini menjadi perhatian Polda Riau. Kami selidiki dan akan mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini, serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.


Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luas kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.

Kombes Ade menegaskan, hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. 

Selain itu, ekosistem mangrove juga berperan sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Dia menambahkan, kerusakan kawasan mangrove tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, perekonomian masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir.

Kombes Ade juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

"Penanganan perkara ini merupakan implementasi kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup," pungkas Ade. ***



Baca Juga

--ads--