Bawaslu Meranti Kurang 249 Pelamar PTPS

  • Jumat, 16 Oktober 2020 - 16:59 WIB


KLIKMX.COM, MERANTI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2020.

Perpanjangan pendaftaran rekrutmen PTPS tahap I ini dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai 19 Oktober 2020.


Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Mohammad Zaki, Jum'at (16/10/20) kepada wartawan klikmx.com.


Perpanjangan waktu ini dilakukan, kata Zaki, karena masa pendaftaran PTPS dari tanggal 30 September sampai 15 Oktober sebelumnya masih belum memenuhi kebutuhan.

“Kita buka pendaftaran, penerimaan dan verifikasi berkas serta wawancara calon PTPS dimulai dari rentang waktu tanggal 30 September 2020 sampai 15 Oktober 2020 . Namun, sampai batas akhir waktu pendaftaran Pengawas TPS  masih belum memenuhi kouta," Kata M Zaki.

Menurutnya, dari 450 TPS yang tersebar di seluruh Desa dan Kelurahan se Kabupaten Kepulauan Meranti, pendaftar PTPS yang dibutuhkan sebanyak 900 orang pendaftar.


"Sampai berakhirnya tahapan 15 Oktober kemarin, baru 651 orang yang mendaftar, artinya, kita masih kurang 249 pendaftar untuk dilanjutkan ke tahapan seleksi,"ungkapnya.

Dijelaskan Zaki, ketentuan kebutuhan pendaftar 900 orang itu nanti yang diterima hanya sebanyak 450 orang untuk menjadi  Pengawas TPS, sesuai demgan jumlah TPS di Meranti Pada Pilkada 2020 ini.

"Yang akan dipilih menjadi Pengawas TPS itu 450 orang, 1 TPS 1 Pengawas, tetapi, kebutuhan pendaftar untuk diseleksi minimal 2 orang per TPS sebagaimana di atur didalam juknis, kebutuhan ini yang belum terpenuhi, makanya dilanjutkan dengan perpanjangan waktu,"jelasnya.

Pengawas TPS, Kata Zaki merupakan ujung tombak dari pengawas pemilu, mereka mempunyai peran yang sangat penting, dalam mengawal proses demokrasi pada saat hari pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi di tingkat TPS.

Tidak hanya itu, pengawas TPS juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara,”

"Untuk itu kami mengajak masyarakat meranti yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS. Menjadi Pengawas TPS merupakan bentuk partisipasi masyarakat mengawasi pemilihan Bupati di Kepulauan Meranti ini demi mewujudkan pilkada yang berintegritas, jujur, dan adil ," harapnya.***



Baca Juga