Kepergok Gelapkan Sawit Perusahaan, 4 Pemuda Digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci
- Jumat, 28 November 2025 - 19:28 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Empat pemuda digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci, setelah kepergok sekuriti menggelapkan sawit milik PT Pesawon Raya di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Adapun inisial keempat pelaku yakni JLT (22) warga Perum Madani, kecamatan Pangkalan Kerinci, HPH (27) warga Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Tp (30) warga Kerinci Barat, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabulaten Pelalawan dan Pa (42) warga Jalan Langgam II, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, Jumat (28/11/2025) membenarkan adanya empat pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci.
"Empat pelaku diamankan, karena terlibat pengelapan buah sawit milik perusahaan. Kini sedang menjalani proses lebih lanjut di Polsek Pangkalan Kerinci," ujar Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, kejadian berawal saat sekuriti perusahaan melakukan patroli, Rabu (26/11) sekira pukul 20.00 Wib, di Blok D6 kebun sawit PT. Pesawon Raya, memergoki ada beberapa orang pria sedang duduk-duduk.
Karena curiga orang tidak dikenal (OTK) itu telah mengambil buah sawit perusahaan, pihak sekuriti segera menghubungi pihak Kepala Tata Usaha PT Pesawon Raya.
Mendapat laporan, Kepala TU, segera turun untuk memastikan informasi tersebut. Hasil pemeriksaan ternyata ditemukan para pelaku sedang bersama 25 tandan buah sawit.
"Setelah pelaku diinterogasi mengakui mengambil 25 tandan buah sawit tersebut dari Blok D6 PT Pesawon Raya. Hingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3,6 juta," ungkap Kasi Humas.
Pihak perusahaan tidak terima kejadian itu, kemudian membawa keempat pelaku ke Polsek Pangkalan Kerinci, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan keempat pelaku yang dijerat pasal dengan Pasal 374 junto 55 KUHPidana tentang penggelapan langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Pangkalan Kerinci.(***)



