Ahli Perdata Unair Ghansham Anand: Gugatan Berdasarkan Iktikad Buruk Harus Ditolak
- Jumat, 28 November 2025 - 12:41 WIB
- Reporter : Jawa Pos Group
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, SURABAYA - PT Jawa Pos menghadirkan Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11/2025) Ghansham memberikan pendapat terkait keahliannya dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.
Nany menggugat PT Jawa Pos untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008, yang intinya menyatakan bahwa dirinya mengakui bahwa saham PT Dharma Nyata Press (DNP) adalah milik PT Jawa Pos. Nany menganggap bahwa akta itu dibuat secara melawan hukum.
Menurut Ghansham, dosen pengajar S1 hingga S3 pada Universitas Airlangga, apabila akta otentik ditengarai dibuat secara melawan hukum, maka yang bertanggung jawab atas akta itu adalah pembuat akta itu sendiri, dalam hal ini Nany Widjaja.
Menurut dia, pembuat akta pernyataan tidak bisa serta-merta menarik pihak lain yang tidak terkait akta dengan mengajukan gugatan di pengadilan. ”Kalau dia mengajukan gugatan, maka artinya dia menggugat dirinya sendiri. Kalau berkaitan dengan akta pernyataan, tidak perlu menarik pihak lain dengan mengajukan gugatan,” tutur Ghansham dalam keterangannya
.
Dia menegaskan bahwa selama akta tersebut tidak dibatalkan, maka secara hukum, akta tersebut harus dianggap masih berlaku dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Selain itu, tambahnya, seseorang juga tidak bisa memanfaatkan pengadilan untuk membenarkan perbuatan melawan hukum yang sebenarnya dilakukannya sendiri. Jika penggugat sendiri yang bersalah tetapi malah mengajukan gugatan, maka dapat dikatakan sebagai penggugat yang beritikad buruk. ”Kalau gugatan didasarkan iktikad buruk, dia sendiri yang bersalah, maka gugatan harus ditolak,” tuturnya.
Perjanjian Nominee
Ghansham juga menyinggung nama Nany Widjaja yang dipinjam PT Jawa Pos untuk membeli saham PT DNP. Praktik pinjam nama itu lazimnya dikenal dengan istilah perjanjian nominee. "Perjanjian nominee bebas bentuk. Bisa tertulis, bisa implisit dan mengikat sejak disepakati," kata Ghansham.
Pembelian PT DNP oleh PT Jawa Pos dengan menggunakan nama Nany Widjaja yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Jawa Pos, dikatakan sebagai praktik nominee atau pinjam nama yang mengikat secara hukum. Hal itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran dividen PT DNP kepada PT Jawa Pos selama bertahun-tahun yang menegaskan bahwa pemilik PT DNP sebenarnya adalah PT Jawa Pos.
”Dengan adanya akta pernyataan dan ada pelaksanaan dari pernyataan tersebut (pemberian dividen), menunjukkan bahwa di sini terdapat nominee,” ujarnya.
Keterangan Ghansam sejalan dengan keterangan ahli Profesor Nindyo Pramono, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, yang memberikan keterangan ahlinya di kasus yang sama pada sidang sebelumnya.
Konflik Kepentingan
Pembelian saham PT DNP oleh PT Jawa Pos dengan meminjam nama Nany selaku direktur berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi, direktur punya kapasitas mewakili perusahaan untuk membeli saham, di sisi lain direktur tersebut juga memiliki kepentingan pribadi karena saham diatas namakan dirinya sendiri.
”Dalam kondisi ini, satu sisi dia punya kapasitas mewakili PT, tetapi dalam sisi lain dia mewakili kepentingan sendiri. PT seharusnya mendapat keuntungan, tapi tindakan ini dapat menguntungkan dirinya sendiri. Ini kondisi yang bertolak belakang, konflik,” tutur Ghansham.
Dibuktikan Pidana Dulu
Ghansham juga menanggapi pertanyaan para pengacara penggugat yang mengklaim bahwa Nany tidak pernah membuat akta pernyataan maupun menandatanganinya. Menurut dia, harus ada pembuktian lebih dulu apabila akta tersebut diduga palsu. ”Maka harus dibuktikan secara pidana dulu,” kata Ghansham.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa gugatan perdata Nany bukan soal sengketa kepemilikan. "Tetapi tentang akta nominee. Karenanya proses Pidana harus berjalan tanpa menunggu putusan perdata," ujar Sajogo. Menurut Sajogo, apabila perjanjian nominee itu batal, maka berdasarkan keterangan ahli, harus kembali ke keadaan semula. ”Maka (saham) harus dikembalikan kepada penerima manfaat yang benar, yaitu PT Jawa Pos,” kata Sajogo.(***)



