Respons Laporan POBSI, Tempat Billiard Dirazia Satpol PP Pelalawan

  • Senin, 21 Juli 2025 - 05:40 WIB

KLIKMX.COM, PANGKALANKERINCI - Sejumlah tempat billiard yang beroperasi tanpa izin di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dirazia Satpol PP Pelalawan. 

Hal itu guna merespons keluhan masyarakat dan mendapat laporan dari Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Pelalawan.

HONDA 2025

"Ya, sejumlah tempat billiard telah kita datangi. Sebagai bentuk dari pengawasan dalam perizinan, terkait adanya laporan masyarakat dan pengurus POBSI," ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi MPd kepada Pekanbaru MX, Senin (21/7/2025).


Lanjut Kasatpol PP dalam pengawasan perizinan dan kepatuhan Perda di beberapa tempat billiard itu, petugas mendatangi tempat billiard di daerah SP 6 Jalan Hang Tuah, Pasar Baru, Jalan Lintas Timur dan Jalan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.

"Kita telah turun ke Billiard Paradoks hasil pemeriksaan telah memiliki izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, serta telah membayar pajak. Sedangkan billiard 89 mempunyai izin, tetapi di dalam NIB tersebut berstatus belum terverifikasi, karena syaratnya belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Tengku Junaidi.

Kemudian Billiard  Black 99 kata Kasatpol PP, belum bisa menunjukan izin atau NIB menurut keterangan pemilik usaha sudah mengurusnya. Begitu juga dengan Billiard Rowan belum mempunyai izin dengan alasan kepemilikan surat tanah belum di balik nama.


"Kita beri waktu untuk mengurus izin dan melengkapinya. Setelah para pelaku usaha billiard berjanji akan mengurus izin paling lambat bulan Agustus mendatang," tegas Kasatpol PP.

Sementara para pengusaha tempat dan rumah billiard yang belum dirazia, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan diminta untuk segera mengurus izinnya. Agar dapat beroperasi secara legal.

"Terkait jadwal beroperasinya akan kita rapatkan bersama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, Kepolisian dan pihak POBSI," pungkasnya.

Sementara beberapa waktu lalu, POBSI Kabupaten Pelalawan telah melapor dan  melayangkan surat ke Bupati Pelalawan cq Kasatpol PP Pelalawan untuk menertibkan tempat billiard yang beroperasi tanpa izin hingga larut malam dan membuat masyarakat resah.

"Setelah pihak Satpol PP turun melakukan penertiban dan pengawasan izin tempat billiard dapat dilakukan secara rutin. Bagi yang tidak mengantongi izin dapat ditertibkan serta diberi sanksi. Apa lagi tidak bergabung dalam POBSI. Karena sudah meresahkan masyarakat," ungkap Ketua POBSI Kabupaten Pelalawan Pandu Asa SH mengakhiri. ***



Baca Juga