Tim Satgas Garuda PKH Pasang Plang Penyegelan 10 Perusahaan Perkebunan Sawit di Pelalawan
- Kamis, 20 Maret 2025 - 16:49 WIB
- Reporter : M Said
Tim Satgas Garuda PKH melakukan pemasangan plang penyegelan di lahan PT MUP di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu lalu.
KLIKMX.COM, KERUMUTAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memasang papan plang penyegelan terhadap 10 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan.
Adapun 10 perusahaan yang telah resmi di pasang plang papan segel yakni PT Mekar Alam Lestari (MAL) 1 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, PT Mekar Alam Lestari (MAL) 2 di Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, PT Gandaerah Hendana, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, PT Sari Lembah Subur (SLS).
Kemudian PT Serikat Putra di
Kecamatan Bandar Petalangan, PT Viktori Alam Lestari yang kini berganti nama menjadi PT Permata Hijau Indonesia (PHI)
Desa Kuala Terusan, Pangkalan Kerinci dan PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) 1, di Desa Segati, kecamatan Langgam.
Selanjutnya PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) 2, di Desa Segati, kecamatan Langgam, PT Eka Sari Lorena kini menjadi Koperasi Segati Sejahtera, di desa Segati, kecamatan Langgam dan PT Guna Usagi Pratama di Desa Sotol, kecamatan Langgam.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Pelalawan, Azrijal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, SH, MH, didampingi
Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), kemarin di kantornya.
"Ya ada 10 perusahaan di kabupaten Pelalawan telah di pasang plang oleh Tim Satgas PKH. Namun luas pasti lahannya masih menunggu pendataan oleh tim," ujar Kasi Pidsus.
Dijelaskan Kasi Pidsus, dalam tim Satgas Garuda PKH yang melibatkan dari Kejaksaan, TNI dan Kepolisian turun melakukan pemasangan plang di objek lahan kebun sawit yang masuk kawasan hutan tanpa memiliki izin lengkap.
"Kemungkinan masih ada yang lain, sedang di data perusahaan oleh tim Satgas PKH di luar 10 perusahaan yang telah di pasang plang," tegasnya.
Sementara Pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana.
Hingga Provinsi Riau yang salah satu jadi target dan di temukan ada 10 perusahaan perkebunan sawit di kabupaten Pelalawan di temukan lahannya melebih izin yang di kelolanya dan telah dipasang plang segel, Dengan pemasangan plang segel, maka siapapun dilarang memperjualbelikan atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari Satgas PKH.
Maka pihak Kejari Pelalawan yang ikut tergabung dalam tim Satgas PKH turun melakukan mendampingi pemasangan di 10 titik perusahaan yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Pelalawan, terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
"Untuk luasan lahan perusahaan yang dipasang Plang tersebut bervariasi. Kemudian perusahaan dilakukan klarifikasi dan pendataan berapa pasti luasan lahannya yang telah di kuasai nantinya," pungkasnya. ***
