- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Simpan Narkoba, Mantan Napi Kembali Ditangkap Polres Pelalawan
Simpan Narkoba, Mantan Napi Kembali Ditangkap Polres Pelalawan
- Minggu, 05 April 2026 - 08:21 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang mantan napi berinisial HR (46) kembali ditangkap bersama rekannya IR (42), di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat kotor 3,64 gram, satu ball plastik bening klip merah serta disita dua unit handphone Android merk Oppo warna biru dan merek Infinix warna hijau toska.
Pengungkapan ini berawal, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Dundangan disinyalir adanya transaksi narkoba.
Terkait info tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada Jumat (3/4/2026) dini sekira pukul 00.20 WIB, tim yang mengendus pelaku baru pulang ke rumah bersama rekannya dicurigai akan melakukan transaksi langsung dilakukan pengerebekan.
Alhasil, tim Opsnal mengamankan dua orang laki-laki. Salah satunya diketahui seorang mantan napi yang baru keluar tahun 2025, setelah menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa dompet warna merah yang di dalam berisikan lima paket sabu dan ditemukan satu kaleng rokok gudang garam merah yang berisikan satu paket sabu, sendok sabu serta satu bal plastik bening klip merah di dalam rumah tersangka HR.
Ketika diinterogasi, tersangka HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial CO, yang kini sedang diselidiki keberadaanya. Sedangkan IR berperan ikut membantu mengedarkan barang haram tersebut.
Tanpa perlawanan, kedua pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini kedua tersangka yang salah satunya mantan napi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba, Ahad (5/4/2026). ***
