Kasus Ijazah Anggota DPRD Pelalawan Segera Dilimpahkan ke Jaksa
- Senin, 09 Februari 2026 - 13:24 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (6/2/2026) lalu.
"Ya tersangka kasus ijazah kembali kita periksa. Setelah berkasnya pemeriksaan lengkap, akan kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, MH, ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Dalam pemeriksaan lanjutan tersangka politis senior partai Golkar itu datang mengenakan baju putih yang dipadu peci hitam didampingi kuasa hukumnya, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB, tersangka Sunardi maupun penasehat hukumnya enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan melenggang dia keluar meninggalkan Polres Pelalawan, setelah oknum anggota DPRD tiga periode itu belum ditahan oleh polisi.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah pemeriksaan tersangka rampung berkas acara pemeriksaan (BAP) akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Atas perbuatan tersangka Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dia diduga menggunakan ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP) milik orang lain dengan nama yang sama di daerah Lampung.
Kemudian bermodalkan dugaan ijazah SMP orang lain, ia dapat ijazah Paket C, yang dimanfaatkannya untuk nyalon sebagai anggota DPRD priode tahun 2019 dan 2024.
Hingga saat duduk jadi wakil rakyat, tersangka kemudian melanjutkan kuliah di Unilah, Pekanbaru dan meraih gelar sarjana hukum (SH), tanpa terbongkar dugaan menggunakan ijazah orang lain.
Tapi proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelalawan, akhirnya menemukan titik terang, setelah melakukan pemeriksaan belasan saksi dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemanang, KPU, dan Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Akhirnya berdasarkan hasil penyidikan didukung keterangan saksi dan alat bukti, maka dari gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, oknum anggota DPRD sebagai tersangka dugaan mengunakan ijazah orang lain.(***)
