Berkat Layanan 110, Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Sabu di Pulau Muda
- Minggu, 08 Februari 2026 - 10:38 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pulai Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan
Berawal dari Informasi masyarakat melalui call center 110 Polri. Hingga seorang pelaku berinisial Jf (28) warga Desa Pulai Muda, berhasil ditangkap, Kamis (3/2/2026).
Dengan menyita barang bukti enam paket sabu dengan berat kotor 3.91 gram, timbangan digital dan handphone Android merk Oppo warna hijau toska.
Sementara pengungkapan kasus narkoba, berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan.
Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH, tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Pulau Mudah. Hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket yang disimpan dalam dompet kecil gantungan kunci, timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari TR yang kini sedang diselidiki keberadaanya oleh polisi.
Dengan wajah lemas, pria berkumis tipis digelandang ke Polres Pelalawan bersama barang buktinya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan," ujar Kasat Resnarkoba.
Ditambahkan IPTU Alex, kepada masyarakat apabila mengetahui dan melihat ada peredaran narkoba dapat segera menghubungi melalui call center 110 Polri hingga dapat segera dilakukan penindakan dan pencegahan.(***)
