Ratusan Pasutri Mendaftar Program Isbat Nikah Pemko Pekanbaru, Digelar 7 Desember

  • Kamis, 13 November 2025 - 10:21 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Program Isbat Nikah yang ditaja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, banyak diminati masyarakat.

Total hingga saat ini sudah ada 121 berkas pendaftar, yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

"Alhamdulillah, program Isbat Nikah ini banyak diminati warga Kota Pekanbaru," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (13/11/2025).


Program yang digagas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini, diperuntukkan bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan di KUA atau Kemenag.

Atau bagi pasangan yang sudah menikah, namun belum mendapat pengesahan dari kelurahan, dan status perkawinannya belum tercantum dalam data Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran program ini sudah dibuka sejak 27 Oktober 2025, dan diperpanjang hingga 7 November 2025 karena tingginya minat masyarakat.


Ditambahkan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita bahwa tidak semua berkas yang memenuhi persyaratan untuk bisa lanjut ke sidang isbat nikah. 

Dari 121 berkas yang masuk ke pendaftaran, hanya104 berkas yang dapat direkomendasikan ikut sidang isbat dan 17 lainnya ditolak.

"Alasan penolakan sendiri disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya ada yang berkasnya tidak lengkap, dan ada juga yang tidak menyertakan akta cerai dari pasangannya, serta tidak tercatat sebagai warga Pekanbaru. Sehingga administrasi kependudukannya tidak bisa diproses lebih lanjut," terang Irma.

Irma juga mengungkapkan, para pendaftar isbat nikah yang masuk ke Disdukcapil Pekanbaru rata-rata adalah pasangan yang sudah menikah siri atau di bawah tangan.

Untuk berkas yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, langsung diteruskan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru ke Pengadilan Agama untuk diverifikasi  dan dijadwalkan mengikuti sidang isbat.

"Hasil verifikasi Pengadilan Agama yang kami terima, dari 104 peserta ada 2 yang tidak hadir. Jadi yang  tinggal  102 peserta namun peserta yang lulus sidang isbat hanya 60 orang sedangkan 42 lainnya tidak lulus," jelas Irma.

Sebagaimana diketahui, Sidang Isbat merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk membantu mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK).

Karena bagi pasutri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah dan terdaftar di negara, mereka tidak bisa mengurus adminduk sehingga berdampak terhadap Adminduk anak.

Bagi peserta yang sudah lulus sidang isbat mendapat kesempatan mengikuti kegiatan nikah massal yang akan digelar Pemko Pekanbaru pada 7 Desember mendatang. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga