- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Ormas Petir Dibekukan Dirjend AHU, Diduga Menyebarkan Berita Hoax dan Melakukan Pemerasan
Ormas Petir Dibekukan Dirjend AHU, Diduga Menyebarkan Berita Hoax dan Melakukan Pemerasan
- Kamis, 13 November 2025 - 11:58 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dikutip dari berita news.detik.com tentang "Pembekuan Ormas Petir Riau dalam Proses di Kemenkum", akhirnya berbuntut dengan di-blokirnya Ormas Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Republik Indonesia. Hal ini dapat dicek melalui website www.ahu.go.id
Pemblokiran ormas Petir ini terhitung hari Rabu tanggal 12 November 2025. Pemblokiran ini merupakan imbas dari kasus tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Ketua Umum Ormas Petir, JS.
JS diduga melakukan pemerasan kepada setiap korbannya, dengan cara atau modus dengan menyebarkan diduga berita bohong atau hoax ke media online maupun media sosial. Dengan cara inilah JS selalu berupaya membuat korbannya resah atas penyebaran berita diduga bohong tersebut.
JS selalu berselubung dengan mengatas namakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir dan membuat serta menyebarkan berita bohong, demi memperkaya dirinya sendiri dengan cara memeras bahkan mengacam para korbannya akan membuat berita hoax yang lebih ekstrem. Dengan cara menggiring opini publik inilah JS selama ini selalu berhasil melancarkan aksi pemerasannya.
Akhir perjalanan seorang JS berbuntut jeruji besi, karena telah diduga terbukti melakukan tindak pidana pemerasan kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau. Yang awalnya JS meminta sejumlah uang sebanyak 5 Miliar Rupiah, akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebanyak 1 Miliar Rupiah.
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, di sebuah Coffee Shop salah satu Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/2025) lalu.
Saat penangkapan JS, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah atau 15 persen dari uang yang telah disepakati, dan uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh JS kepada korbannya.
Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Akhirnya JS ditangkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban inisial BS dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.
Polda Riau menjelaskan saat press release di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025), bahwa penangkapan terhadap JS dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.
Atas perbuatan tindak pidana pemerasan ini, maka JS dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. ***



