Efisiensi Anggaran 2025, TAPD Pekanbaru Kembali Sesuaikan Belanja Setiap OPD

  • Rabu, 12 Februari 2025 - 13:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran tahun 2025. Ada sejumlah kegiatan yang telah disusun setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditiadakan. 

Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru sedang melakukan pembahasan dengan seluruh OPD terkait efisiensi anggaran. Beberapa kegiatan yang dinilai tidak prioritas akan dipangkas. 

HONDA ATAS

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti instruksi tersebut dan masih melakukan pembahasan dengan masing-masing OPD. 


Mereka membahas kembali dengan OPD mana kegiatan Tahun 2025 ini yang akan dilaksanakan. Kemudian, ada juga kegiatan yang sudah dianggarkan namun ditiadakan untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Saat ini kita masih dalam pembahasan. Jadi kita belum bisa berbicara banyak saat ini karena masih dibahas," kata Roni Rakhmat kepada Klikmx.com, Rabu (12/2/2025). 

Menurutnya, TAPD hingga kini masih pembahasan bersama seluruh OPD. Dirinya juga belum bisa memastikan terkait kegiatan apa saja yang dipangkas untuk melakukan efisiensi anggaran. 


"Sekarang lagi pembahasan sama TAPD, kegiatan mana saja yang dikurangi, dan melihat dari dana yang akan masuk," terang Roni Rakhmat. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Dalam Inpres No.1 Tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 itu dimuat instruksi yang diperuntukan bagi gubernur, bupati, hingga walikota. Di antaranya, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.

Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. ***

 



Baca Juga