Telah Menetapkan 5 Tersangka
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover, KPK Periksa 8 Saksi di Kantor BPKP Perwakilan Riau
- Rabu, 12 Februari 2025 - 14:35 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Yendra
![Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover, KPK Periksa 8 Saksi di Kantor BPKP Perwakilan Riau](https://klikmx.com/foto_berita/83-img-20250212-wa0082.jpg)
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para pejabat di Provinsi Riau. Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA.
"Hari Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pembangunan proyek flyover Jalan di Riau," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kemarin.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pewakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru," sambungnya.
Tessa menjelaskan, 8 saksi yang diperiksa adalah H selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Y selaku pegawai di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Selain itu, saksi S selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Y selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017 sampai 2019.
Kemudian saksi JH selaku PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau dan AI selaku PNS/ staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018.
"Juga BS JFT selaku Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau 2022 sampai sekarang/ anggota Pokja (Pokja) Pokja 03/ Dinas.PUPR/ L tahun 2018 dan WH selaku wiraswasta (pegawai lepas PT Yodya Karya)," jelas Tessa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dan YN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian tersangka GR selaku konsultan perencana, NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ
Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.
Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.
Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.
Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).
Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.
Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.
Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral. ***