Kabar Gembira, Penghapusan Insentif Guru Agama Islam Non-PNS Dibatalkan

  • Senin, 17 Februari 2025 - 12:44 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA –  Rencana penghapusan uang insentif guru agama Islam non-PNS yang semula diputuskan akhirnya dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah Kementerian Agama kembali menghitung ulang pemangkasan anggaran. Jika sebelumnya yang dipangkas Rp14 triliun, setelah dihitung ulang, hanya dipangkas sebesar Rp12 triliun.

Besaran insentif itu Rp 250 ribu per bulan yang dibayarkan per enam bulan, atau Rp1,5 juta sekali pencairan. Kepastian pembatalan dilkemukakan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Suyitno di Jakarta Minggu (16/2/2025). ”Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,’’ katanya.

Honda Februari 2026

Suyitno mengatakan, insentif guru PAI non-ASN itu akan disalurkan bertahap. Menurut dia, pembayaran tunjangan insentif sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Dana itu diberikan untuk memotivasi guru meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar-mengajar. 


Suyitno menegaskan, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan. Saat ini Kemenag sedang mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis akan mengatur kriteria guru penerima insentif. ”Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,’’ katanya.

Kriteria yang bakal muncul, antara lain, guru belum lulus sertifikasi. Kemudian, guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Kemenag. Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.


Kemenag juga menyusun ketentuan penghentian pemberian insentif itu. Di antaranya, guru penerima meninggal dunia. Lalu, berusia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.(wan/c6/oni)



Baca Juga

--ads--