Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Sidang Penggelapan Sertifikat Kasus Zainal Muttaqin

  • Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:47 WIB

Ditambahkan Trisia, ada juga proses pengeluaran sertifikat nomor 4992 dan 4993. Tanda terima sertifikat dan foto kopi sertifikat yang diambil lalu disimpan di dalam brankas perusahaan (PT Duta Manuntung).

Pada persidangan itu JPU juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen penyerahan sertifikat atau tanda terima yang dimaksud. Ada tanda terima tertanggal 31 Januari 2018.

Honda Februari 2026

Saksi Trisia juga menjelaskan penguasaan lima objek sertifikat yang diduga digelapkan tersebut. Untuk SHM Nomor 1313 dan 3146 Kelurahan Gunung Samarinda, sertifikat dan fisik tanah dikuasai oleh terdakwa. Tanah dipagar beton dan dipasang spanduk sejak tahun 2019 akhir.


Sebelum dikuasai terdakwa, dua sertifikat tersebut sempat dijadikan agunan di salah satu bank oleh terdakwa. Itu terjadi pada tahun 2016 silam. 

"Pada tahun 2016 saya dihubungi oleh pihak PT Cahaya Fajar Kaltim dan PT Kaltim Elektrik Power melalui sekretarisnya untuk menyerahkan sertifikat 1313 dan 3146 untuk agunan di bank," jelas dia.

Saat itu, Trisia mengaku sempat mengonfirmasi kepada Ivan Firdaus yang merupakan Dirut PT Duta Manuntung. "Dan benar, kata Pak Ivan PT CFK dan PT KEP ingin mengajukan kredit bank oleh PT CFK dan PT KEP," kata Trisia.


Sementara untuk SHGB 4992 dan 4993 saat ini bangunan dalam penguasaan PT Duta Manuntung (PT Manuntung Press). Untuk sertifikat, kata Trisia ada dalam penguasaan Zainal Muttaqin.

Menjawab pertanyaan JPU soal penggunaan dua bangunan di SHGB tersebut, Trisia mengaku dua bangunan tersebut digunakan sebagai kantor oleh PT CFK dan KEP dengan sistem sewa.

"Uang sewa dibayarkan ke PT Manuntung Press (anak PT Duta Manuntung), bukan kepada terdakwa," jelas Trisia.



Baca Juga

--ads--