Dokter Kandungan Jadi Sekda di Kuansing, Ini Kata Pakar

  • Senin, 25 Maret 2024 - 16:40 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Pengangkatan dr Fahdiansyah SpOG alias Ukup, seorang dokter ahli kandungan sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda), menggantikan Dedy Sambudi yang didemosi menjadi Kadis Perpustakaan dan Arsip masih jadi perbincangan hangat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Banyak pertanyaan terlontar dari warga, apakah tidak ada lagi alumni pamong (tamatan STPDN dan IIP) di Kabupaten yang berjuluk negeri jalur ini? Sehingga seorang dokter spesialis kandungan yang duduk menjadi orang nomor satu di ASN Kabupaten Kuansing.


Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau Adrian Faridhi SH MH menjelaskan, jika fenomena seperti itu sudah ada di daerah lain. Dan memang Bupati mempunyai hak untuk mengangkat person yang ia percaya untuk menduduki jabatan tertentu, selagi itu melalui mekanisme yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum.


Namun masyarakat Kuansing bisa melihat, apakah manajemen ASN di Kuansing sudah berjalan sesuai Merit Sistem.
Dimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Juga, masyarakat Kuansing punya hak untuk mempertanyai apa dasar pencopotan Dedy Sambudi sebagai Sekda Kuansing. Karena pencopotan atau demosi harus memiliki catatan pelanggaran seseorang tersebut dalam menjalankan tugasnya.

''Masyarakat (Elemen) punya hak mempertanyakan soal dasar pencopotan atau Demosi Sekda itu. Dan melihat apa sudah sesuai kah manajemen ASN di Kuansing itu dengan Merit Sistem,'' ujar Adrian kepada Pekanbaru MX, Senin (25/3/2024).


Untuk diketahui, sebelumnya dr Ukup pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Teluk Kuantan. Lalu pada 2019 nonjob, karena ingin maju di Pilkada 2020 (tapi gagal) hingga pertengahan 2023 mendapat jabatan selaku Asisten I Setda Kuansing.

Ternyata dr Ukup juga menjadi terperiksa kasus IGD RSUD Teluk Kuantan. Hal ini disebut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo kepada Pekanbaru MX beberapa waktu lalu.

''Dua mantan direktur dan satu PPTK telah kita periksa sampai dua kali, terkait kasus ini, ya termasuk dr Ukup,'' ujar Kajari.

Tak hanya itu, mantan Kajari Kaur Bengkulu ini beberapa waktu lalu juga menyebut, tidak tertutup kemungkinan jika saksi-saksi seperti PPTK dan direktur akan dipanggil kembali, jika materi pemeriksaan untuk kesimpulan dianggap kurang oleh penyidik.

''Kalau dirasa kurang dalam pemeriksaan materi ya bisa dipanggi lagi,'' pungkas Nurhadi.

Sedangkan Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 miliar dimulai pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan.

Lalu pelaksanaan proyek diperpanjang 50 hari. Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya diputus.

Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen. Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil.

Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. ***



Baca Juga