Dinilai Berbelit-belit di Persidangan, Ini Hasil Vonis Bagi Terdakwa Pencuri Alkes RSUD Selasih

  • Kamis, 09 Mei 2024 - 15:03 WIB


KLIKMX.COM, PELALAWAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Eko Suhanura Disty alias Eko pencurian Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih.

Setelah dinilai terdakwa selama persidangan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan. Serta tidak mengakui perbuatannya, hingga menghambat jalannya persidangan.


Tidak itu saja juga terdakwa mengambil Alkes RSUD Selasih pada saat masa pandemi Covid-19. Tindakan itu berdampak terhadap hajat hidup orang banyak di Pelalawan yang akan memakai fasilitas kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut.


Namun selain majelis hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga SH MH didampingi dua hakim anggota Sev Netral H Halawa SH MH dan Deddi Alparesi SH MH menyatakan Eko selaku pegawai honor di RSUD Selasih bersalah dan dijatuhi pidana badan selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Juga rekannya Rio Hasiholan Lumban Batu alias Rio selaku sekuriti RSUD Selasih divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, pada persidangan yang digelar, Selasa (7/5/2024) lalu, di PN Pelalawan.

Sementara vonis berbeda kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Daniel Sitorus SH. Kepada terdakwa Eko selama 5 tahun penjara dan terdakwa Eko selama 3 tahun penjara.


Kajari Pelalawan Azrijal SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, membenarkan sidang kasus pencurian Alkes RSUD Selasih telah divonis.

"Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kasus pencurian Alkses. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Apakah  melakukan langkah upaya hukum atau menerima putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Pelalawan.

Sementara kedua terdakwa juga hanya bisa tertunduk lemas, usai mendengar putusan majelis hakim dan langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir apa banding atau terima.

Sementara kasus pencurian Alkes RSUD Selasih milik Pemkab Pelalawan ini sempat heboh. Setelah banyak Alkes hilang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Hingga Polres Pelalawan berhasil mengungkapnya dengan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan orang dalam  yakni Eko selaku pelaku utama bekerja sebagai pegawai honor dan dibantu oleh Rio selaku sekuriti.

Namun barang bukti alkes berupa ventilator, laryngoscope, infus lion pump, susion pump, dan eletrocardiograhp yang bernilai miliaran tidak ditemukan. Walau beberapa tempat sempat digeledah polisi di antaranya RS Amelia dan Medical Sore, tapi belum ditemukan, hingga kedua pelaku menerima divonis hakim. ***

 

 



Baca Juga