Kakanwil Kemenkumham dan Kapolda Riau Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

  • Selasa, 14 Januari 2025 - 15:15 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Nur Ichwan, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, untuk bertemu Kapolda Irjen Mohammad Iqbal, Selasa (14/1/2025).

Kunjungan ini merupakan upaya Nur Ichwan dan jajaran mempererat silaturahmi guna memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum di Provinsi Riau.

HONDA ATAS

Nur Ichwan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. 


Kunjungan ini disambut langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, di ruang kerjanya. Turut hadir mendampingi Kapolda, Dirreskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama, dan Wadir Reskrimum AKBP Sunhot P Silalahi.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Riau menyampaikan komitmen Polda Riau untuk terus mendukung penegakan hukum di Provinsi Riau, termasuk dalam isu-isu penting seperti perlindungan kekayaan intelektual dan pengawasan notaris.

“Kami siap bekerja sama dengan Kemenkum Riau dan seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan keamanan, stabilitas, dan ketertiban hukum di wilayah ini,” ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal.


Sementara itu, Nur Ichwan menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik dalam menciptakan suasana yang kondusif di Provinsi Riau. 

“Sinergi, koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang baik adalah kunci utama menjaga stabilitas keamanan. Kami ingin terus memperkuat hubungan ini dengan Polda Riau,” ujarnya.

Pertemuan ini diakhiri dengan prosesi tukar cendera mata antara Kakanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, dan Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, sebagai simbol penguatan hubungan dan kerja sama antar-lembaga.

Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik di Provinsi Riau, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan demi kesejahteraan masyarakat. ***



Baca Juga