Giliran Mantan Ketua PN Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas
- Rabu, 15 Januari 2025 - 11:14 WIB
- Reporter : JJMN/Jawapos.com
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, SURABAYA – Kasus vonis bebas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tanur menambah daftar tersangka dari kalangan hakim.
Kali ini mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka.Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (14/1/2025).
Rudi disangkakan turut serta dalam penyuapan untuk mengkondisikan sidang terhadap terdakwa. Sebelumnya, tiga hakim yang menyidangkan perkara ini sudah diproses oleh Pengadilan Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan hal itu. ”Yang bersangkutan dibawa statusnya masih saksi, (dibawa) ke kejagung diperiksa,” ungkap Harli.
Setelah menjalani pemeriksaan Usai diperiksa, Rudi Suparmono kemudian dijadikan tersangka dan langsung dikenakan penahanan 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan. "Rs ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Selain penerima suap, jaksa juga sudah memproses hukum para penyuap yakni ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rachmat. Keduanya bahkan sudah menjalani pelimpahan tahap II. Sehingga dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada Kamis (9/1/2025) lalu, Harli mengungkapkan fakta perkara yang menjerat ibu dan penasihat hukum Ronald Tannur tersebut. Harli menerangkan pada 6 Oktober 2023 lalu Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantor Lisa Associate Jalan Kendal Sari Raya Surabaya.
”Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh tersangka dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” terang Harli.
Setelah itu, sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat, ibu Ronald memberikan uang kepada Lisa Rachmat sebanyak Rp 1,5 miliar. Selanjutnya pada awal 2024, Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Dari Rudi :Lisa mengetahui bahwa perkara Ronald Tannur disidangkan oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo.
”Sekitar tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka LR (Lisa Rachmat) menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140 ribu dolar Singapura dengan pecahan seribu dolar Singapura kepada saksi Erintuah Damanik,” terang Harli.
Dua minggu kemudian, lanjut Harli, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Rinciannya 38 ribu dolar Singapura untuk Erintuah Damanik, sebesar 36 ribu dolar Singapura untuk Mangapul, dan sebesar 36 ribu dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.
”Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu dolar Singapura untuk saksi Siswanto selaku paniteranya. Uang untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu dolar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelasnya.
Pada 29 Juni 2024, Lisa Rachmat bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin Donuts. Saat itu Lisa Rachmat menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48 ribu dolar Singapura. Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dan dilakukan revisi oleh Heru Hanindyo.
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Kini tiga hakim itu juga harus berurusan dengan penyidik Kejagung dalam perkara suap putusan Ronald Tannur. Mereka terseret dalam kasus yang menuai perhatian publik tersebut.(***)