KPK Geledah Ruang Kerja dan Kediaman Bupati Kuansing

  • Senin, 06 Juli 2026 - 12:48 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan penggeledahan di sejumlah titik tempat. Penggeledahan diduga yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, usai menetapkan Bupati dan Sekda Kuansing sebagai tersangka minggu lalu.

Sejak Minggu (5/7/2026) malam kemarin, KPK dikabarkan menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andriyama Putra, ruang Bupati dikantor Bupati Kuansing dan kini Senin (06/07/2026) pagi, KPK kini dikabarkan menyasar Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman.

Honda Juni 4

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pekanbaru MX dilapangan, tim penyidik KPK tiba dikediaman pribadi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, menggunakan tiga unit kendaraan, terdiri dari dua mobil berwarna hitam dan satu mobil berwarna putih. Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing.

"Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat.

Balai Datuk Panglimo Dalam merupakan rumah pribadi yang biasa digunakan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, ketika berada di Kecamatan Inuman. Bangunan tersebut juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama, dan pusat kegiatan kemasyarakatan di Desa Pulau Panjang Hulu.


Gelar adat Datuk Panglimo Dalam sendiri juga disandang oleh Suhardiman Amby.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026) malam, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andriyama Putra. Tim tiba sekitar pukul 22.00 WIB dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa keluar satu koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya dalam pemenuhan unsur, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik.

Penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik pengumpulan dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.

KPK juga menduga Suhardiman Amby meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan praktik serupa pada 2021 saat Zulkarnain diduga menyerahkan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta ketika menjabat Kepala Dinas PUPR.(***) 



Baca Juga

--ads--