Stafsus Bupati Kuansing Diduga Lakukan Pungli ke PPPK-Warga, Pengacara Ini Minta Korban Lapor ke APH

  • Sabtu, 01 November 2025 - 13:15 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Pengacara dan Praktisi Hukum Provinsi Riau, asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rizki JP Poliang, menanggapi permasalahan kehebohan soal isu adanya dugaan oknum Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kuansing yang melakukan pungli terhadap PPPK dan warga yang ingin melakukan pemutihan surat tanah.

Menurut Rizki, yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Suhardiman Amby dan Mukhlisin, saat Pilkada Kuansing 2024 yang lalu, isu ini sangat merugikan nama baik Pemkab Kuansing, terutama Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Untuk itu, Rizki meminta kepada warga yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) dari para oknum tersebut, agar bisa melapor ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Dirinya selaku pengacara siap memdampingi korban hingga mendapatkan keadilan hukum.


Rizki berpendapatan, masalah ini walaupun masih isu, sangat bertentangan dengan kebijakan Bupati Suhardiman Amby, yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jauh dari segala pungutan liar.

"Kita berharap warga yang mejadi korban pungli dari dugaan oknum yang tak bertanggung jawab itu, agar melapor ke pihak berwajib, saya pribadi siap untuk mengawal korban. Ini sangat memalukan, walaupun masih isu, bertentangan dengan semangat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang menginginkan tata kelola pemerintahan bersih dan jauh dari praktik korupsi dan sebagainya," pungkas Rizki.

Diketahui, seperti yang heboh diberitakan beberapa media di Kuansing, adanya isu dugaan pungli dalam proses pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kabarnya bahwa sejumlah calon PPPK diminta menyetorkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). 


Sementara isu lain, menyebutkan adanya sejumlah oknum stafsus Bupati Kuansing diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih menawarkan jasa "pemutihan" lahan kebun sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Modusnya, oknum tersebut meminta biaya antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per hektare dari warga, yang diklaim sebagai uang pengurusan ke Kementerian. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga