Bayang-Bayang Masa Lalu: Menimbang Ulang Urgensi Revisi UU TNI dan Ancaman Remiliterisasi Birokrasi
- Senin, 31 Agustus 2026 - 12:00 WIB
Oleh : Jelita Theresia
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
FISIP Universitas Riau
Diskursus mengenai arah konsolidasi demokrasi Indonesia kembali diuji secara serius melalui gelombang kontroversi yang mengiringi proses legislasi hingga pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di tengah upaya panjang sistem ketatanegaraan untuk merawat nilai-nilai reformasi yang berjalan sejak dua dekade lalu, langkah hukum ini justru memantik alarm keras dari berbagai elemen koalisi masyarakat sipil, akademisi hukum tata negara, lembaga swadaya masyarakat, serta para pemerhati hak asasi manusia.
Kekhawatiran utama yang disuarakan bukanlah sebuah paranoia tanpa dasar historis; pelemahan batas tegas antara domain pertahanan militer dan urusan administrasi sipil dinilai membuka celah lebar bagi kembalinya bayang-bayang doktrin masa lalu.
Ancaman nyata berupa remiliterisasi birokrasi kini berada di depan mata, mengancam prinsip dasar negara hukum yang senantiasa menjunjung tinggi supremasi sipil.
Poin paling krusial yang disorot tajam oleh para pengamat adalah pelonggaran aturan penugasan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
Berdasarkan kerangka awal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, penempatan prajurit militer dibatasi secara ketat hanya pada sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, seperti Kementerian Pertahanan atau Dewan Pertahanan Nasional, agar tidak merusak jenjang pembinaan karier serta independensi birokrasi pemerintahan.
Namun, melalui perubahan aturan dalam draf yang disahkan, ruang lingkup penempatan tersebut meluas secara signifikan ke berbagai pos strategis sipil di luar sektor pertahanan murni.
Koalisi masyarakat sipil secara konsisten mengingatkan bahwa masuknya prajurit aktif ke dalam struktur birokrasi sipil mencederai esensi profesionalisme militer itu sendiri.
Militer seharusnya difokuskan secara penuh pada tugas-tugas pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal, menjaga kedaulatan teritorial, serta mempertahankan integritas nasional, bukan ditarik kembali ke dalam gelanggang administrasi publik yang menuntut akuntabilitas sipil secara terbuka.
Ketika pos-pos strategis sipil diisi oleh aparat militer, dikotomi fungsional antara institusi pertahanan dan pelayanan masyarakat menjadi kabur, sehingga dikhawatirkan melahirkan kembali budaya birokrasi yang kaku, hierarkis militeristik, serta tertutup, yang bertolak belakang secara diametral dengan nilai-nilai keterbukaan demokratis dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perdebatan publik tidak hanya berhenti pada diskursus teoretis, melainkan berakar kuat pada sejumlah pasal kontroversial yang dinilai mengalami pergeseran orientasi mendasar.
Setidaknya terdapat beberapa klaster utama yang menjadi sorotan tajam para pakar hukum tata negara, mulai dari perluasan jenis dan cakupan tugas operasi militer selain perang seperti penanganan masalah narkotika, penanggulangan ancaman siber, hingga pelibatan dalam pengamanan objek vital tertentu yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum sipil.
Selain itu, aturan penugasan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga non-pertahanan memberikan legitimasi hukum bagi kembalinya corak penempatan militer di luar instansi induknya tanpa harus melalui mekanisme pengunduran diri terlebih dahulu dari dinas keprajuritan aktif.
Ditambah dengan ketentuan batas usia pensiun yang diperpanjang untuk berbagai tingkat kepangkatan perwira tinggi yang dinilai berisiko menyumbat saluran regenerasi internal serta memicu kejenuhan jenjang karier prajurit muda.
Istilah remiliterisasi birokrasi bukanlah sebuah retorika kosong atau sekadar alat agitasi untuk menakut-nakuti publik, sebab pengalaman historis yang pahit selama dekade Orde Baru telah membuktikan secara nyata bagaimana dominasi militer dalam ruang-ruang sipil dan politik berdampak buruk pada lambatnya pertumbuhan partisipasi masyarakat, maraknya pembungkaman kebebasan berpendapat, serta suburnya praktik penyalahgunaan wewenang tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai.
Sebagaimana sering disuarakan, supremasi sipil adalah fondasi mutlak dari sebuah negara demokrasi modern, dan mengaburkan batas peran militer di luar pertahanan negara sama saja dengan meruntuhkan bangunan reformasi yang telah dibayar mahal dengan darah dan air mata bangsa pada tahun 1998.
Apabila instrumen hukum ini terus dipertahankan tanpa adanya evaluasi yang jujur dan partisipasi publik yang bermakna, dikhawatirkan legitimasi hukum justru akan digunakan untuk mengikis kontrol demokratis terhadap alat-alat negara.
Sehingga akuntabilitas publik atas kebijakan pertahanan akan semakin sulit diukur sementara ruang gerak masyarakat sipil dalam melakukan kritik konstruktif kian menyempit akibat menguatnya dominasi pendekatan keamanan dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Sudah sewajarnya jika gelombang penolakan masif dan langkah konstitusional, seperti pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, datang dari berbagai perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, hingga para pakar hukum tata negara di seluruh penjuru negeri, karena proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan sistem ketatanegaraan mutlak harus diselenggarakan secara transparan serta melibatkan dialog publik yang inklusif.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh menutup mata terhadap aspirasi masyarakat luas yang secara konsisten menginginkan agar militer tetap fokus bersikap profesional di barak, sementara urusan administrasi dan pelayanan sipil dikelola secara mandiri oleh aparatur sipil negara yang kompeten, netral, dan akuntabel.
Dengan demikian, perlu dicatat dengan garis bawah bahwa pertahanan negara yang kuat tidak pernah diukur dari seberapa banyak posisi jabatan sipil yang berhasil diisi oleh prajurit aktif, melainkan dari seberapa modern alutsista yang dimiliki, seberapa profesional pembinaan prajurit yang dijalankan, serta seberapa terjaganya muruah konstitusi di bawah kendali supremasi sipil, sehingga negara harus segera mengevaluasi kembali langkah-langkah legislasi yang menyeret institusi pertahanan ke dalam kancah birokrasi sipil demi memastikan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tetap berada di jalur yang benar sesuai amanat agung reformasi.(***)
