Polda Tetapkan 40 Tersangka dari 904 Hektare Lahan Terbakar yang Tersebar di Riau
- Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:01 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang 2026 terus bergulir. Hingga Jumat (28/8/2026) kemarin, kepolisian telah menangani 37 perkara karhutla dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keseluruhan kasus tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 904 hektare. Polisi menyebut sebagian kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan menggunakan api.
Perkembangan terbaru penanganan perkara karhutla itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026) kemarin.
Dalam pengungkapan terbaru, jajaran kepolisian menemukan tiga perkara karhutla yang terjadi di Rokan Hilir, Kampar, dan Pelalawan.
Di Rokan Hilir, kebakaran terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MA (28) sebagai tersangka.
Perkara lainnya ditangani di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sementara di Kabupaten Pelalawan, kasus terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan EPT (40), warga setempat, sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, kasus karhutla tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Riau. Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka.
Polres Pelalawan tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, dan Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka.
Kemudian Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Siak satu perkara dengan satu tersangka. Polres Bengkalis menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Polres Kepulauan Meranti menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka.
Selain jajaran Polres, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara karhutla di Kabupaten Bengkalis yang berkaitan dengan konsesi PT TKWL. Dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka.
Ada yang sengaja membakar lahan
Ade mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan kebakaran terjadi dengan sejumlah pola. Salah satunya diduga dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan yang kemudian digunakan bagi kepentingan perkebunan.
Aktivitas pembukaan lahan tersebut ditemukan berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit maupun tanaman hortikultura.
Namun, tidak seluruh perkara diduga dilakukan secara sengaja. Polisi juga menemukan kasus yang bermula dari kelalaian masyarakat ketika membakar sampah.
Api yang semula digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.
"Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata Ade.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik menggunakan pendekatan scientific criminal investigation. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran berdasarkan fakta dan bukti mengenai asal mula api hingga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam penanganan perkara, polisi dapat menerapkan sejumlah aturan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk kebakaran yang terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan KUHP terbaru juga dapat diterapkan sesuai dengan konstruksi dan fakta hukum dalam setiap perkara.
Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang karena api dapat dengan cepat menjalar.
"Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tegas Ade mengakhiri. ***
.
