- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti 269 Perkara Tindak Pidana, Ini Rinciannya
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti 269 Perkara Tindak Pidana, Ini Rinciannya
- Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:42 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 269 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Jumat (28/8/2026).
Pemusnahan dipimpin Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH, dengan disaksikan oleh Sekda Pelalawan Tengku Zulfan SE, dan perwakilan dari Kepolisian, TNI, BNN, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pemkab Pelalawan, serta Pejabat Utama Kajari Pelalawan dan staf.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah berkekuatan tetap dari pengadilan. Yakni dari total 269 perkara tindak pidana tersebut, terdiri dari perkara narkotika sebanyak 144 perkara dan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 125 perkara.
Dengan rinci berat barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 136,13 gram, narkotika jenis ganja seberat 6,06 gram dan narkotika jenis lainnya seberat 1,75 gram yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH, mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," ujar Kajari.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersi lantak sebelum dibuang. Sedangkan barang bukti obat-obatan berupa tablet warna putih dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Tidak itu saja juga barang bukti terkait dengan penangkapan pelaku narkoba yang ikut dimusnahkan berupa senjata api rakitan jenis pistol, handphone, dan peralatan hisap.
Ditambahkan Dr Eka, dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Mari kita sama-sama memerangi peredaran narkoba. Semoga adanya pemusnahan barang bukti bersama, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku," pungkas Kajari Pelalawan. ***
