Tukang Dodos Sawit Diciduk Polisi Buang Puntung Rokok, Sebabkan 600 Hektare Lahan Terbakar
- Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:24 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang tukang Dodos buah sawit berinisial EPT (40), diciduk personel Polsek Pangkalan Kerinci, dan ditetapkan tersangka, Kamis (27/8/2026).
Setelah membuang puntung rokok sembarangan, hingga menyebabkan lebih 600 hektare lahan terbakar di Jalan Koridor RAPP, KM 13, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton SIK MH, membenarkan adanya penetapan satu orang tersangka atas kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Jalan Koridor RAPP tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil diperoleh dari olah TKP. Satu orang telah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Kamis (27/9/2026) kemarin," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Pangkalan Kerinci pengungkapan pelaku karhutla ini berawal adanya kebakaran lahan terjadi di Jalan Koridor RAPP, Ahad (23/8/2026) lalu.
Di samping tim gabungan dari TNI-Polri, dan instansi terkait berupaya melakukan pemadaman. Personel Polsek Pangkalan Kerinci melakukan verifikasi ke lokasi dan menemukan sekitar 5 hektare kebun sawit terbakar dan kini telah menyebar hingga mencapai 600 hektare.
"Akibat api dari kawasan tersebut berdampak terhadap lahan dan kawasan hutan di sekitarnya. Pada saat kita verifikasi awal di lokasi sudah terbakar sekitar 5 hektare, sampai sekarang meluas hingga mencapai 600 hektare," ungkap Kompol Shinton.
Kemudian tim penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci turun melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
Hingga tiga orang pria yang berada di sekitar lokasi saat kebakaran terjadi diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk dimintai keterangan, yakni EPT bersama dua rekannya SB dan Ad.
Dari hasil pemeriksaan terkuak, kalau EPT yang bekerja sebagai tukang dodos sawit, sebelum memanen buah sawit dirinya sempat merokok sebanyak tiga batang sambil berjalan di areal kebun.
Namun puntung rokok tersebut dibuang sembarangan hingga mengenai ke tumpukan rumput lalang kering di lahan tersebut. Tanpa menyadari akibat ulahnya akan menimbulkan kebakaran parah.
Ketika ia melihat muncul asap dan api kecil, langsung berusaha dipadamkan. Tapi sulit peroleh air, kondisi api terus membesar tanpa dapat dikendalikan.
Hingga tersangka EPT keluar dari kebun untuk meminta bantuan. Tapi angin kencang membuat api terus berkobar dan menjalar ke lahan sekitar, hingga tak mampu dipadamkan dan sulitnya mendapatkan air.
Kemudian hasil penyelidikan cukup panjang oleh Polsek Pangkalan Kerinci yang menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah mancis merek G 2000, dua gagang kayu dodos terbakar, satu puntung rokok merek On Bold, satu bungkus rokok merek On Bold, satu unit telepon seluler Oppo A15 warna biru, serta satu batang kayu bekas terbakar.
Akhirnya EPT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam sel Mapolsek Pangkalan Kerinci, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah dinilai kelalaiannya mengakibatkan terjadi karhutla.
"Kini tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pemilik lahan AF akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Kuansing itu.
Sementara tukang dodos dijerat melanggar Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
