Polres Pelalawan Tangkap Toke Kayu dan Pekerjanya, Sempat Kabur ke Inhil
- Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:03 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Dua orang tersangka kasus illegal logging berhasil ditangkap Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama tim opsnal di lokasi dan waktu berbeda.
Adapun tersangka pertama ditangkap inisial Am (54) selaku pekerja buruh harian lepas dan AR (66) selaku toke kayu dan pemilik gudang di Desa Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus illegal logging ini berawal saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan Ilog di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin lalu.
Selanjutnya Unit Tipidter Polres Pelalawan segera bergerak mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Hingga saat tiba di lokasi menemukan ada dua orang laki-laki yang sedang membongkar muatan kayu olahan dari dalam mobil ke dalam gudang.
Kemudian tim melakukan interogasi dan mengamankan Am ke Polres Pelalawan. Hingga terungkap kalau kayu yang dibawa dari Kecamatan Teluk Meranti milik AR selaku toke kayu dan sekaligus pemilik gudang.
Namun saat AR akan ditangkap melarikan diri dari rumahnya. Hingga Unit Tipiter Satreskrim berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, untuk melacak keberadaan pelaku.
Berselang beberapa hari, toke kayu yang sempat kabur ke daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau itu akhirnya terendus keberadaannya.
Selanjutnya tim gabungan Unit Tipiter bersama opsnal Satreskrim berangkat menuju tempat persembunyian toke kayu tersebut.
Tanpa perlawanan, tersangka AR berhasil diamankan oleh tim gabungan di sebuah rumah di Desa Batang Tumuh, Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil, Selasa (25/8/2026) lalu.
Selanjutnya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan bersama anak buahnya, Am yang telah lebih dahulu ditahan bersama barang bukti mobil Suzuki Carry bermuatan kayu olahan jenis papan sebanyak tiga kubik, serta gudang kayu telah dipasang polis line.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kasus illegal logging tersebut.
"Satu tersangka ditangkap di lokasi dan pemilik gudang yang sempat kabur berhasil diamankan di daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas, kemarin. ***
