- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Hendak Transaksi, Pengedar 207 Butir Ekstasi Diciduk Polresta Pekanbaru
Hendak Transaksi, Pengedar 207 Butir Ekstasi Diciduk Polresta Pekanbaru
- Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:58 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru
AKP Noki Loviko bersama tim Opsnalnya saat mengamankan terduga pengedar narkoba dengan memiliki 207 butir ekstasi.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - AS, seorang pria berusia 19 tahun terduga pengedar narkoba yang hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, diciduk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB itu langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. Bersama pemuda tanggung tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 207 butir pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti sekaligus sedang mendalami kasus tersebut.
''Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika,'' kata AKP Noki Loviko, Ahad (30/8/2026).
Lalu, lanjutnya, ia bersama tim Opsnal
menindaklanjuti informasi tersebut lewat proses penyelidikan di lapangan. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
''Hasil penggeledahan, kita menemukan sebuah plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening yang berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi,'' kata AKP Noki Loviko lagi.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, totalnya mencapai 207 butir pil ekstasi dengan rincian sebanyak 120 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, dan 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek,” terang Noki.
Tersangka AS mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria inisial MM. Polisi kini masih memburu MM yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
"Saat ini, MM sudah kita tetapkan sebagai DPO dan kini lagi dalam pencarian," terang Noki lagi.
Lebih jauh Noki menerangkan, polisi tidak berhenti pada penangkapan AS. Jaringan pemasok yang berada di belakang peredaran ratusan pil ekstasi tersebut masih terus didalami.
''Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu,'' pungkasnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
