Coblos Lebih 1 Kali, 14 Orang Terdiri dari PPS, KPPS dan Saksi Paslon Pilkada Dipenjara 2,5 Tahun
- Rabu, 12 Februari 2025 - 12:47 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
![Coblos Lebih 1 Kali, 14 Orang Terdiri dari PPS, KPPS dan Saksi Paslon Pilkada Dipenjara 2,5 Tahun](https://klikmx.com/foto_berita/21-sidang.jpg)
KLIKMX.COM, KAMPAR--Sebanyak 14 orang terdakwa atas pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, hanya tertunduk saat mendengar amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
Sidang Perkara dengan Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bkn itu berlangsung di ruang sidang Cakra, dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha SH MH didampingi hakim anggota Ridho Akbar SH MH dan Aulia Fhatma Widhola SH MH.
Mejelis hakim menyatakan 14 terdakwa terbukti bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Bahkan didenda sebesar Rp36 juta subsider 1 bulan kurungan.
Para terdakwa merupakan bagian dari tim penyelenggara Pemilu dan saksi pasangan calon di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Mereka terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, serta turut serta membantu terjadinya pelanggaran pada Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa yang terjerat kasus ini terdiri dari saksi pasangan calon, yaitu Yuli Yanti, Bella Navisa, Junarti, Edi Dafri, Mahyulis, dan Septiani.
Kemudian beberapa petugas KPPS dan PPS, yakni Ahmaddion, Andre, Sandra, Muhammad Yamin, Wella Selvia, Hanifah Betti, Iwan Zainuddin, dan Asmar.
Perbuatan mereka dianggap merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melanggar Pasal 178B serta Pasal 178C ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Jo Pasal 55 KUHP.
Putusan tersebut menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat mencederai proses demokrasi. Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang disengaja dan terstruktur, sehingga hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Apa yang dilakukan para terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap proses Pemilu yang jujur dan adil. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Vonis 14 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar. JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan yang disangkakan dengan ancaman 3 tahun kurungan.
Setelah hakim membaca amar putusan sidang, para terdakwa melalui kuasa hukum serta JPU tidak melakukan banding.
Setelah sidang, para terdakwa langsung dikawal oleh personel Polres Kampar menuju Lapas Kelas I B Bangkinang. Pengamanan ketat dilakukan dengan mengerahkan 30 personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rifendi SSos M.Si. ***