Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pengembang Perum VKBH sebagai Tersangka

  • Selasa, 31 Maret 2026 - 13:20 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing (VKBH), inisial BD, sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga yang telah bergulir cukup lama.

Honda Februari 2026

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara terakhir. “Dari hasil gelar terakhir, kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKBP Agus Prihadinika, Selasa (31/3/2026).


Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 11 orang saksi serta tiga saksi ahli. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Dalam minggu ini, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari keluhan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap 2, khususnya di Blok D dan E, Jalan Karya Bakti (Riau ujung), Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru. Warga mempersoalkan dugaan hilangnya fasilitas sosial (fasos) dan taman dengan luas sekitar 414,62 meter persegi yang tercantum dalam site plan.


Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk di lokasi yang sebelumnya merupakan area fasos dan taman sebagaimana tercantum dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 1026/IMB/DPMPTSP/IX/2018 yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2018.

Salah seorang warga berinisial AI mengungkapkan, persoalan serupa pernah terjadi pada 2020 di tahap pertama pembangunan perumahan tersebut. Ia menyebutkan, setelah pembangunan tahap kedua selesai, pengembang diduga tidak menyerahkan lahan sisa sesuai site plan sebagai fasos dan taman.

“Justru muncul pembangunan lima unit rumah dua lantai di lokasi yang diduga merupakan lahan fasos dan taman,” ungkapnya.

Warga juga menduga kepemilikan lahan tersebut telah berpindah tangan, sehingga tidak lagi menyisakan area sebagaimana tercantum dalam site plan. Bahkan, sebagian area yang semula direncanakan sebagai fasos dan taman disebut telah berubah menjadi jalan dengan ukuran berbeda dari rencana awal.

“Anehnya, bangunan itu dibangun oleh pihak lain yang menurut warga merupakan keluarga pengembang tahap dua,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, warga menyatakan keberatan dan menilai penghilangan fasos dan taman melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyediaan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan.

Warga pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Mereka juga meminta instansi terkait lebih cermat dalam memberikan izin kepada pengembang.

“Kami berharap fasos dan taman seluas 414,62 meter persegi ini dapat dikembalikan agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tutup AI.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Budi Dermawan selaku pengembang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. ***

 

 



Baca Juga

--ads--