Diduga Tangkap Lepas Tersangka, Kasat Resnarkoba Pekanbaru dan 6 Anggota Dipatsus

  • Senin, 30 Maret 2026 - 21:23 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) dan enam personel lainnya, yang mencoreng citra Kepolisian.

Langkah tegas langsung diambil dengan menempatkan sejumlah anggota dalam penempatan khusus (patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan internal. 

Honda Februari 2026

“Ketegasan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi yang lainnya bahwa Polri tidak mentolerir dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika,” tegas Wakapolda, Senin (30/3/2026).


Salah satu yang menjalani patsus adalah mantan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N Kamaru, yang juga telah dicopot dari jabatannya. 

Selain Kompol Jacub, enam personel lainnya yang ikut dipatsus yakni AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq dan Briptu Lukas.

“Mereka menjalani penempatan khusus (Patsus) sejak 25 Maret 2026,” tegas Jenderal bintang satu ini.


Menurut Hengky, langkah patsus diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal menyusul adanya indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara.

“Kenapa kita patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki,” tegasnya.

Hengky menegaskan, bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

“Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama ataupun bintara,” kata Hengky.

Ia menegaskan, jika terbukti melanggar kode etik maupun aturan profesi, para personel tersebut terancam sanksi berat, mulai dari demosi jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum juga akan diterapkan.

“Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan,” tegasnya.

Hengky menambahkan, untuk menetapkan unsur pidana diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan secara internal oleh pihak kepolisian.

“Untuk pidana harus ada dua alat bukti, tapi kita akan terus dalami secara internal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari penegakan disiplin di tubuh Polri.

“Langkah patsus merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di tubuh Polri. Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan wewenang, akan kami usut tuntas,” tegasnya.

Proses etik yang dijalani mereka berawal dari penangkapan lima orang terduga pelaku narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Namun, dalam prosesnya, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan oleh oknum penyidik, sementara dua lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah penangkapan itu, beredar informasi adanya dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta terkait pelepasan tersebut. Meski demikian, Hengky menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan terkait adanya transaksi tersebut.

“Terkait uang tersebut tidak ada,” tegasnya.***



Baca Juga