Gubernur Riau Nonaktif Sebut Dakwaan KPK Dramatisasi yang Berlebihan

  • Senin, 30 Maret 2026 - 12:10 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Abdul Wahid membantah seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi, Senin (30/3/2026). 

Gubernur Riau nonaktif itu menyampaikannya secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam sidang yang beragendakan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Honda Februari 2026

Dalam eksepsi pribadinya, Abdul Wahid menegaskan, bahwa tuduhan KPK terkait pergeseran anggaran tidak berdasar. Menurutnya, pergeseran anggaran merupakan mekanisme administratif yang sah dan sesuai aturan.


Ia menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.

"Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk Pergub. Tidak ada pelanggaran hukum," tegasnya.

Selain itu, Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut sarat kejanggalan. Ia menegaskan, tidak pernah ada pengumpulan handphone maupun pembahasan yang melanggar hukum.


"Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, ia mengaku hanya menekankan pentingnya kesatuan visi pemerintahan dan menegaskan tidak adanya 'matahari kembar' dalam kepemimpinan daerah.

Wahid juga membantah keras tuduhan adanya permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). "Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah," katanya.

Ia bahkan menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk dramatisasi yang dilebih-lebihkan. Di akhir pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya," pungkasnya.

Usai mendengar eksepsi pribadi Abdul Wahid, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan. Di mana, agenda persidangan selanjutnya, yakni mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Abdul Wahid.

Untuk diketahui, Abdul Wahid menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga menjadi terdakwa. Namun keduanya tak mengajukan eksepsi. ***

 



Baca Juga