Terkait Vonis Korupsi BNI Bangkinang, PH Terdakwa Sebut Analis Kredit Tak Bisa Memutuskan Pencairan

  • Minggu, 29 Maret 2026 - 15:11 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Perkara korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang tahun 2021-2023, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lima orang terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Adapun kelima terdakwa itu yakni, Andika Habli selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Bangkinang, Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal dan Fendra Pratama selaku Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang.

Honda Februari 2026

Dalam vonis majelis hakim, Andika dan Unsiska dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan.


Untuk Unsiska, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara (UP) sebanyak Rp190 juta. Apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Adim dan Fendra, divonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan. Terakhir Saspianto, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 7 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terkait dengan vonis tersebut, Andika dan Unsiska menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima vonis majelis hakim tersebut, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.


Sedangkan Adim, Saspianto dan Fendra, langsung menyatakan menerima hukuman majelis hakim. 

"Klien kami menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Adim, Yoga Gumilar SH MH, Minggu (29/3/2026).

Meskipun begitu, Yoga menyampaikan catatan penting terkait posisi kliennya dalam rasuah tersebut. Dimana, terdakwa Adim selaku Analis Kredit Standar di bank milik BUMN tersebut, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit.

"Jadi ini catatan pentingnya. Klien kami Analisis Kredit, yang tugasnya Melakukan kajian atas permohonan kredit," sebutnya.

"Jadi Analis Kredit ini tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ataupun mencairkan kredit. Kewenangan tersebut berada pada pejabat pemutus sesuai mekanisme internal," sambungnya.

Atas hal tersebut, Yoga meminta masyarakat dapat melihat perkara tersebut secara proporsional, khususnya dalam memahami posisi seorang Analisis Kredit di perbankan.

"Sekali lagi saya katakan, Analisis Kredit hanya melakukan kajian atas permohonan kredit dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pencairan kredit," pungkasnya. ***



Baca Juga