- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Lolos dari Pelabuhan Roro, Narkoba Senilai Rp31 Miliar Diamankan di Pekanbaru
Lolos dari Pelabuhan Roro, Narkoba Senilai Rp31 Miliar Diamankan di Pekanbaru
- Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Narkotika senilai Rp31 milliar terdiri dari 16 kilogram (Kg) serta 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir gagal beredar di tengah masyarakat. Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua pria inisial YA dan PG.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Mengawali ekspos, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dan jajaran dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (P4GN).
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan P4GN yang terus kita lakukan secara konsisten. Upaya ini tidak hanya penindakan, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Kabid Humas mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyimak penyampaian konferensi pers terkait sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan mencapai 16 kilogram sabu dan 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir.
“Estimasi nilai narkoba ini sekitar Rp31 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 114 ribu jiwa,” ujarnya.
Alumni Akpol 1996 satu angkatan Kapolda Riau ini menjelaskan, di Indonesia, Riau menjadi salah satu pintu masuk utama jaringan narkotika internasional. Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, hampir seluruh barang haram yang beredar berasal dari luar negeri, terutama negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
“Jalur laut di wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti masih menjadi titik rawan penyelundupan. Barang masuk melalui pelabuhan tikus, lalu didistribusikan lewat jalur darat ke berbagai daerah,” jelasnya.
Brigjen Hengky juga menegaskan komitmen tegas institusinya terhadap pemberantasan narkoba, termasuk terhadap anggota internal yang terlibat.
“Tidak ada toleransi. Baik masyarakat umum maupun anggota Polri yang terlibat akan ditindak tegas. Ini kejahatan luar biasa yang harus diberantas bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa negara tetangga, sangat tegas terhadap pelaku peredaran barang haram tersebut. Namun, tetap saja bisa diselundupkan ke wilayah Indonesia.
“Kalau di negara Jiran pelakunya bisa dihukum berat seperti hukuman mati. Tapi tetap saja penyelundupan narkoba bisa lolos sampai ke Indonesia," ungkap Hengky.
Para tersangka ini, tegas Hengky, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke wilayah Bengkalis melalui jalur ilegal.
“Barang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah pesisir Bengkalis, kemudian bergerak melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu menuju Pekanbaru,” jelas Tidar.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan barang hingga ke Kota Pekanbaru. Hingga, dua tersangka berinisial AY dan PG yang lolos dari Pelabuhan Roro berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kardus dan dua tas ransel berisi sabu serta puluhan ribu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Setelah dilakukan pengujian, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika.
“Total barang bukti sabu mencapai 16 kilogram. Selain itu, terdapat puluhan ribu butir ekstasi yang siap diedarkan,” ungkapnya.
Tidar menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas Nusakambangan.
“Keduanya mengaku diperintah seseorang napi yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan," pungkas Tidar. ***
