Operasi Gabungan di TNTN, 36 Pondok Pelaku Perambahan Dibakar
- Kamis, 30 November 2023 - 15:08 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Redaksi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dan jajaran memberikan keterangan pers soal operasi gabungan yang dilaksanakan di kawasan TNTN, Kamis (30/11/2023). (Foto:Klikmx.com/Hendra).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Operasi tim gabungan yang digelar pada tanggal 15 November sampai 19 November 2023, di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), menemukan 600 hektar lahan yang dijadikan kebun sawit.
Ini persisnya berada di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan
Menurut keterangan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, bibit sawit yang ditanam diketahui sudah berusia sekitar satu tahun. "Tim di lapangan langsung melakukan tindakan tegas dengan cara memusnahkan tumbuhan sawit di atas kawasan TNTN tersebut," tegas Sani, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, sebanyak 36 pondok yang didirikan pelaku perambahan di kawasan TNTN juga langsung dimusnahkan dengan cara bakar.
Sani menjelaskan, langkah tegas ini dilakukan karena perusakan lingkungan dan perambahan yang merusak ekosistmen taman nasional dan mengancam habitat satwa liar yang dilindungi, khususnya Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang Madu, dan Tapir.
"Operasi gabungan ini dilakukan untuk memulihkan keamanan kawasan TNTN," kata Sani.
Melalui tindakan tegas yang diambil, Sani menegaskan, harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya. Karena, perusakan dan perambahan Kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir.
"Harus segera ditindak secara tegas," tegas Rasio Sani.
Karena itu, melihat aktivitas pelaku yang makin marak. Sani menegaskan, dirinya telah memerintahkan Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK dan para penyidik untuk terus melakukan operasi-operasi pemulihan keamanan kawasan TNTN.
"Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan undang-undang hingga ke TPPU nya," ungkap Sani.
Sani menjelaskan, apabila ekosistem di kawasan TNTN rusak nantinya akan mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi. Tidak itu saja juga dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat.
"Kami akan terus bertindak tegas. Karena itu, semua pihak harus menjadikan kawasan TNTN sebagai perhatian, termasuk masyarakat internasional. Karena di sini ada satwa liar seperti gajah, harimau, beruang madu, dan tapir ini tidak hanya milik bangsa Indonesia akan tetapi milik dunia," ujar Sani.
Operasi ini sendiri dilaksanakan tim gabungan terdiri dari Gakkum LHK, BBKSDA, BTNTN, Polda, LHK Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, serta unsur masyarakat peduli lingkungan, melakukan operasi penertiban perambahan dan pemulihan keamanan kawasan TNTN. ***
