Sempat Dibebaskan PN Tipikor Pekanbaru

Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Kades Bersama Istri, Terpidana Pungli PTSL

  • Rabu, 26 November 2025 - 17:00 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Bagan Limau, Parsana bersama istrinya Sanely Mandasari, terpidana pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua terpidana pungli PTSL, dijemput tim Kejari Pelalawan dengan dipimpin Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH selaku Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH beserta tim pengawalan keamanan dari TNI AD, di kediamannya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Tanpa perlawanan pasangan suami istri (Pasutri) itu berhasil diamankan tim Kejari Pelalawan. Setelah mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung, atas vonis bersalah selama 4 tahun usai sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.


Kajari Pelalawan Siswanto SH MH melalui Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra SH MH, didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH, kepada Klikmx.com, Rabu (26/11/2025) sore membenarkan adanya eksekusi pasangan suami istri terpidana korupsi penertiban PTSL tersebut.

"Ya, kita telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi. Atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijatuhkan vonis 4 tahun penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan.

Dijelaskan Kasi Intelijen, Robby, selain kedua terpidana dijatuhkan 4 tahun penjara dalam putusan MA, juga diberikan pidana denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


"Setelah kedua terpidana dilakukan eksekusi, terdakwa Parsana langsung dimasukan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan terdakwa Sanely Mandsari dimasukan ke Lapas Perempuan Pekanbaru," ungkap Robby.

Sementara mantan Kades bersama istrinya divonis bebas PN Tipikor Pekanbaru, pada akhir Desember 2024 silam. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ke MA.

Hingga hasil kasasi, pasutri dinyatakan terbukti melakukan pungli PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan divonis 4 tahun penjara. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga