- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Satgas TNTN Laporkan Pengrusakan Pos ke Polda Riau, Kombes Asep: Telusuri Rekaman Video
Satgas TNTN Laporkan Pengrusakan Pos ke Polda Riau, Kombes Asep: Telusuri Rekaman Video
- Kamis, 27 November 2025 - 06:37 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengrusakan fasilitas Pos Satuan Tugas Taman Nasional Tesso Nilo (Satgas TNTN) yang berada di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berbuntut panjang.
Laporan pengrusakan saat ini sedang diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Insiden tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena menyasar aset Balai TNTN yang berfungsi sebagai pusat pengamanan kawasan konservasi.
Banyak netizen menyayangkan tindakan oknum warga tersebut. Laporan pengrusakan itu dibuat oleh personel Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, dan teregister dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan memastikan proses hukum tengah berjalan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua sesuai prosedur,” tegasnya, Rabu (26/11/2025) kemarin.
Berdasarkan pengakuan pelapor, peristiwa terjadi pada Jumat (21/11) pagi ketika petugas Satgas TNTN tengah berada di Poskotis. Sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dan kawan-kawan (dkk) mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Petugas dengan tegas menolak meninggalkan area tersebut karena sesuai surat tugas yang mereka kantongi. Namun, tak berapa lama jumlah massa terus bertambah dan situasi memanas.
Ketegangan itu kemudian berujung pada aksi pembongkaran dan pengrusakan fasilitas pos. ''Dari laporan yang kami terima, sejumlah barang yang dirusak di antaranya lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD dan satu tenda biru serta dokumen serta perlengkapan operasional lainnya,” ungkap Kombes Asep.
Aksi serupa juga terjadi di Pos 2 Kenayang yang letaknya tak jauh dari pos pertama. Massa kembali merusak portal, plang, serta gapura selamat datang sebelum mengangkut sejumlah barang menggunakan truk.
“Total kerugian diperkirakan menembus Rp190 juta,” sebut Kombes Asep.
Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas negara di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius. ''Aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat pasti dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.
Kombes Asep memastikan perkembangan penyidikan akan diumumkan secara berkala oleh Ditreskrimum Polda Riau.
Dalam hal ini para pelaku akan diproses terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pengrusakan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
“Selain memeriksa saksi, polisi juga menelusuri rekaman video dan berbagai bukti yang tersebar di media sosial,” pungkas Kombes Asep. ***



