Magang Kerja di PT IKPP Perawang Tidak Diberikan Jaminan Sosial, Hanya Terima Rp1,5 Juta/Bulan

  • Kamis, 27 November 2025 - 05:38 WIB

KLIKMX.COM, PERAWANG - Perusahaan terbesar di Asia Tenggara yaitu PT IKPP Perawang kembali berulah. Kali ini, magang kerja di PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang (IKPP) Perawang tidak diberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta upah lembur (over time) tidak dibayar sesuai aturan berlaku. 

Mereka (pekerja magang) hanya menerima uang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) di PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

RDP yang membahas  terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), data tenaga kerja, truk pengangkut barang yang dijadikan untuk mengangkut orang, serta maraknya PHK dan upah yang rendah diberikan oleh pihak outsourcing di PT IKPP Perawang


Masing masing Perwakilan SP yang terdiri dari SP Kahutindo, SP IKPP, SP Perjuangan menceritakan bagaimana perlakuan pihak PT IKPP terhadap pekerja magang. Para pekerja magang beraktivitas sama seperti pekerja yang berstatus karyawan tetap PT IKPP Perawang. 

Bedanya, bagi mereka pekerja magang hanya diberi uang saku atau insentif sebesar Rp1.500.000 per tiap bulan, tanpa diberikan jaminan sosial oleh perusahaan.

Menurut Politisi Nasdem Jufrizal SAp  yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Siak ini sangat menyesalkan ini terjadi. ''Informasi yang saya diterima,  bagi pekerja magang yang bekerja lembur, mereka tidak diberikan upah lembur atau  insentif tambahan, mereka juga tidak diberikan konsumsi atau makan lembur. Jadi mereka yang mau makan  harus makan keluar, lalu kembali lagi ke pabrik guna melanjutkan pekerjaan," jelasnya. 


Bang Merun sapaan akrabnya, meminta PT IKPP Perawang lebih manusiawi lah, beri lah upah serta perlakuan yang adil sesuai aturan ada. "Jangan mentang-mentang dia magang, hak-hak dia tidak dipenuhi perusahaan. Itu zalim namanya, bisa-bisa pidana kalau terbukti,'' ujarnya. 

Delvi Suseno SH anggota Komisi IV menceritakan bahwa magang kerja di PT IKPP Perawang disuruh urus sendiri BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. "Magang ini, betul-betul dimanfaatkan kita Pemda. Kenapa, dengan tidak adanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mereka menyarankan untuk mandiri. Dengan adanya mandiri, banyak minta tolong ke kami, kami tidak tahu ternyata digunakan untuk magang tadi. Masukan UHC-nya, inikan merugikan kita juga. Kalau bisa buat imbauan dari disnaker terkait itu,"  ujarnya lagi.
 
Ketua Komisi IV DPRD Siak Oloan Munthe akan menindaklanjuti masukan-masukan dari serikat buruh ini. "Ke depannya kunjungan kerja kami ke kecamatan, kami akan undang bapak-bapak, mari kita sama-sama pak. Hari ini bisa kita katakan hearing pembuka kita," ujarnya.

RDP terkait K3, data tenaga kerja, truk pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut pekerja, maraknya PHK dan upah yang yang diberikan oleh pihak outsourcing di PT IKPP Perawang tidak dihadiri oleh pihak manajemen PT IKPP Perawang, maka Komisi IV DPRD Siak berencana akan kembali melakukan hearing lanjutan. 

"Kami tetap lanjut turun ke lapangan," tegasnya. 

Kadisnaker Siak Syaifullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap PT IKPP Perawang beserta mitra kerjanya.

"Masukkan dari serikat, kami juga akan pantau perusahaan. Artinya hari ini kita bukan kongkow-kongkow saja, pak dewan mendukung, kami action di lapangan," kata Syaifullah.

Tampak hadir saat hearing jajaran Komisi IV DPRD Siak yakni Oloan Munte, Musar, Delvi Suseno dan Jufrizal. Kemudian pihak Disnaker Siak serta Serikat Buruh di PT IKPP seperti SP Khautindo, SP IKPP, SP Perjuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum bisa menghubungi  pihak  PT IKPP Perawang terkait adanya pekerja magang yang tidak mendapatkan jaminan sosial serta upah lembur (over time) yang tidak dibayarkan tersebut. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga